Purwakarta, Jabar — 22 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Korupsi Bank BJB Harus Dibongkar, RAJAWALI Purwakarta: Jangan Ada yang Ditutupi!

Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta mengecam lambatnya kemajuan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat jawa barat.

Edi Tanam Purwana, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan belum ditahannya lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar. Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

“Kami melihat ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini. Sudah hampir satu tahun, tetapi mengapa kelima tersangka ini belum juga ditahan? Apa yang sebenarnya terjadi?” tegas Edi dalam keterangan persnya, Sabtu (22/11/2025).

Selain itu, RAJAWALI Purwakarta menyoroti mandeknya pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sudah berlangsung selama 256 hari sejak penggeledahan rumahnya oleh KPK pada 10 Maret 2025. Padahal, peran Ridwan Kamil disebut-sebut terkait dengan kasus ini, terutama dalam pemeriksaan Ilham Habibie terkait pembelian mobil koleksi BJ Habibie dan aliran dana ke selebgram Lisa Mariana.

Edi Tanam menjelaskan bahwa kasus korupsi Bank BJB ini jelas berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan antara lain:

– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Kami meminta KPK untuk tidak main-main dalam kasus ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau melindungi pihak-pihak tertentu. Semua pihak yang terlibat, termasuk Ridwan Kamil, harus diperiksa secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Edi

“Kami, DPD RAJAWALI Purwakarta, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan koruptor merajalela dan merugikan rakyat Jawa Barat. Kami siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Purwakarta dan Jawa Barat!”. Tegasnya

DPD RAJAWALI Purwakarta mendesak KPK untuk segera menahan lima tersangka korupsi Bank BJB dan memeriksa Ridwan Kamil tanpa menunda-nunda lagi. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. RAJAWALI Purwakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum kasus ini dan memberikan dukungan kepada KPK agar dapat bekerja secara profesional dan independen.

(TIM RAJAWALI)

Reporter: Pewarta