
Cilegon – Proyek pemasangan paving blok yang di kerjakan oleh pihak pelaksana CV Mitra Cilegon Sejati , Dengan no kontrak 000.3.2/2335,2DPRKP serta konsultan dari PT Sies Konsultana Diduga kurang pengawasan.
Dari pantauan awak media di lokasi proyek pada Selasa 14/10/2025 tidak ada pengawas dari Cv mitra cilegon sejati maupun Konsultannya, Bahkan dari pengawas kelurahan pun tidak terlihat. Padahal pemasangan paving block merupakan proyek pemerintah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Harusnya ada pengawasan oleh pihak berwenang seperti kelurahan dan dinas terkait .

Hal ini mendapatkan kecaman dari aktivitis ARUN terkait proyek paving tersebut, Dan sangat di sayangkan para pekerjanya tidak menjalankan K3 (APD), “Ujar Asep.
Saat tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pelaksana via wa bapak Toni tidak di merespon sama sekali hanya di lihat diabaikan, Padahal kami awak media ingin mengkonfirmasi saja tapi tidak di respon.
Aktivis ARUN berharap kepada Dinas Perkim Untuk Menindak tegas pelaksana dari Cv Mitra Cilegon Sejati karna pelanggaran K3, Tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Gagal menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diwajibkan mengabaikan prosedur keselamatan kerja.
Hingga berita ini turun belum ada tanggapan dari dinas terkait Sementara itu, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perkim Kota Cilegon untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.
Publik pun kini menanti jawaban dan sikap tegas pemerintah terhadap dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan paving tersebut.














