Lampung Tulang Bawang, —

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kafe Remang-Remang Di Gunung Sakti Menggala Tuba, Diduga Kebal Hukum Layankan Prostitusi Tak Takut Diberitakan

Keberadaan sebuah kafe remang-remang di belakang Lampung post, gunung sakti, kelurahan Menggala selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menuding tempat hiburan atau Lapo tuak tersebut menyediakan minuman dan layanan wanita penghibur atau Ladies Companion (LC), serta beroperasi hingga dini hari tanpa mengindahkan norma dan aturan yang berlaku. Jum’at,. (24/10/2025)

Dalam pantauan awak media pemilik dan pengelola adalah inisial U/P yang sudah lama membuka usaha diduga perdagangan orang tampa izin ini di wilayah Lampung post gunung sakti, kelurahan Menggala Selatan, kabupaten Tulang Bawang, tampa tersentuh hukum.

Inisial U/P ini diduga terlalu hebat dan kebal hukum, telah membuka praktek perdagangan orang prostitusi alias Kafe remang remang milik nya, dan sudah lama mengotori nama baik baik masarakat atau warga serta para wartawan kabupaten tulang bawang serta lingkungan gara gara ulah nya.

Jelas Undang-undang perdagangan orang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). UU PTPPO mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Warga Menggala berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata terhadap adanya dugaan praktik-praktik yang merusak moral masyarakat tersebut. Mereka mendesak agar tindakan tegas segera diambil, baik terhadap pelaku usaha maupun pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Kami hanya ingin hidup tenang dan lingkungan kami bersih dari kegiatan yang merusak, Kalau dibiarkan,” ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah Menggala ini,” pungkasnya salah satu warga.

Ditempat yang sama…!!!

“Beni Setiawan selaku Wartawan Tulang Bawang, “Saya Sangat Menyayangkan dengan masih adanya warung atau Lapo tuak tersebut di daerah gunung sakti, kelurahan Menggala selatan, kabupaten tulang bawang ini, “Kenapa Seolah-olah tempat ini diduga di biarkan oleh pihak APH? Padahal tempat ini bisa merusak terhadap lingkungan dan juga Muda-mudi Di Daerah gunung sakti terkususnya wilayah Menggala tersebut, Apalagi itu Dengan bebas menjual minuman dan diduga Menjadi Tempat Asusila, Yang mana Jika seorang yang sudah mabuk bisa juga mencelakakan Orang lain karena tidak sadar, dengan adanya Epek Mabuk minuman keras atau tuak, Ungkapnya,”

“Salah satu anak muda Selaku pemilik Warung atau Germo anak dari pemilik kf/Lapo tuak ini, mengatakan dengan sikap lantangnya kepada awak media saat pengambilan dokumentasi vidio atau fhoto, “mengatakan, “apa maksud ambil-ambil vidio itu, KLO mau diberitakan beritakan saja ngak apa-apa ucapnya dengan nada menantang.

Dengan adanya warung dan kegiatan di kafe itu, serta sikap yang menantang Nggak takut diberitakan kepada awak media, seolah dan seakan tak takut dengan adanya hukum, “Harapan dari masakat serta para awak media di Menggala tulang bawang, kepada (APH) dan kepada pemerintahan di kabupaten tulang bawang, terutama kepada ibuk lurah dan pak camat Menggala, terkususnya kepada kasat sat pol PP di kabupaten tulang bawang, agar dapat menggambil sikap tegas dan bila perlu untuk menutup warung atau kafe/Lapo tuak remang-remang tersebut, karna kalo di biarkan saja sama saja membiarkan maksiat meraja rela di lingkungan kita yang kita cintai ini, tandasnya para masarakat dan awak media.”

(Tim)

Reporter: Pewarta