KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dalam sikap moral dan sosialnya. Melalui hasil investigasi mendalam, lembaga ini mengungkap dugaan kuat adanya praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi bebas di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim investigasi DPP LSM Pelopor Indonesia menemukan tiga gerai yang diduga menjadi titik utama peredaran miras tanpa izin resmi, yakni Hunter Beer dan Kafe, Si Botol, serta Pusat Bir. Ketiga tempat tersebut berdiri di lokasi strategis, tepatnya di Jalan Survana Sutera Boulevard Blok C19 Nomor 20, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Banten.
Dugaan tersebut bukan sekadar opini, melainkan hasil investigasi lapangan yang sistematis dan terverifikasi. Dari pantauan tim, deretan botol miras berbagai merek tampak dipajang secara terbuka di etalase gerai, memperlihatkan aktivitas jual beli yang masif dan terorganisir.
Lebih jauh, investigasi juga mengindikasikan adanya aktivitas hiburan malam di area belakang gerai, lengkap dengan dentuman musik keras dan kehadiran wanita penghibur. Fenomena ini dinilai telah menyalahi norma sosial dan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia, Syafrudin atau yang akrab disapa Lisen, menegaskan bahwa praktik penjualan miras tanpa izin adalah bentuk pelanggaran serius terhadap ketertiban umum dan dapat merusak sendi moral masyarakat.
“Kami menemukan bukti valid dan tidak terbantahkan terkait praktik penjualan miras ilegal di tiga lokasi tersebut. Ini bukan sekadar rumor, tetapi hasil investigasi langsung yang sudah kami verifikasi di lapangan,” tegas Lisen kepada awak media, Sabtu (1/11/2025).
Sebagai tindak lanjut konkret, DPP LSM Pelopor Indonesia pada Selasa (21/10/2025) telah mengirimkan Surat Somasi Nomor 003/LP/DPP-LSM-PI/X/2025 kepada pihak manajemen Hunter Beer dan Kafe, Si Botol, serta Pusat Bir, guna meminta klarifikasi resmi. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, somasi tersebut tak kunjung direspons.
Sikap acuh pihak-pihak terkait itu memicu langkah tegas dari DPP LSM Pelopor Indonesia. Pada Rabu (29/10/2025), lembaga tersebut melayangkan Surat Laporan dan Pengaduan resmi kepada sejumlah instansi berwenang, di antaranya Camat Cikupa, MUI Kecamatan Cikupa, Polresta Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta MUI Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah sampaikan laporan resmi ke beberapa otoritas terkait. Respons cepat datang dari MUI Kabupaten Tangerang yang berencana membawa persoalan ini ke rapat pleno untuk pembahasan lanjutan,” ujar Lisen.
Lebih lanjut, DPP LSM Pelopor Indonesia memberikan ultimatum keras kepada seluruh pihak berwenang agar segera melakukan penindakan nyata dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima. Jika tidak ada langkah konkret, pihaknya bersama masyarakat dan ormas Islam berencana menggelar aksi moral terbuka di lokasi.

Lisen juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, seluruh unsur terkait akan bersinergi dalam sebuah operasi gabungan terpadu untuk menertibkan keberadaan gerai penjual miras ilegal dan tempat hiburan malam yang diduga melanggar peraturan.
“Kami mendapat informasi bahwa MUI Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP dan Polresta Tangerang telah berkoordinasi untuk segera melakukan operasi gabungan. Tindakan tegas ini penting untuk menjaga moralitas publik dan menegakkan supremasi hukum,” pungkas Lisen.
Langkah tegas DPP LSM Pelopor Indonesia ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil masih memegang peran penting dalam mengawal moral, hukum, dan ketertiban sosial di tengah derasnya arus bisnis hiburan malam dan peredaran miras ilegal yang kian marak di wilayah Kabupaten Tangerang.















