KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang — Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cikupa menggelar operasi penertiban gabungan yang tegas terhadap sejumlah gerai yang diduga keras menjual minuman keras (miras) ilegal serta beroperasi menyerupai tempat hiburan malam tanpa izin resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Operasi Gabungan Trantib Cikupa: Penjualan Miras Diduga Ilegal Terbukti Bebas di ‘Si Botol’, ‘Pusat Bir’, dan ‘Hunter Beer’, Pengusaha Segera Dipanggil Muspika

Langkah cepat dan terkoordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat somasi dan pengaduan resmi yang disampaikan oleh DPP LSM Pelopor Indonesia pada Rabu, 29 Oktober 2025, sebagai bentuk dorongan atas penegakan peraturan daerah di wilayah Kecamatan Cikupa.

Operasi lapangan yang dilaksanakan Senin malam (3/11/2025) itu melibatkan unsur pengamanan terpadu, yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Pasir Gadung, serta berpusat di kawasan Samanea Kuliner Junction, Jalan Survana Sutera Boulevard Blok C19 Nomor 20, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun tiga gerai yang menjadi fokus utama pemeriksaan ialah Hunter Beer dan Kafe, Si Botol, serta Pusat Bir—tiga lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat dan dinilai berpotensi kuat melanggar ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Cikupa, Kosasih, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban pihaknya dalam merespons laporan dan somasi yang telah diterima dari LSM Pelopor Indonesia.

“Hari ini kami telah melaksanakan monitoring intensif sekaligus pengumpulan data valid terkait pelaporan tersebut. Data dari para pengusaha telah kami verifikasi secara langsung di lapangan,” ujar Kosasih kepada wartawan di lokasi operasi.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut akan segera dikoordinasikan dengan pimpinan kecamatan untuk menentukan langkah hukum dan penegakan sanksi yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Empat personel Trantib kami kerahkan untuk melakukan pendataan terhadap empat gerai. Untuk gerai yang belum sempat kami proses, pihak pengelola Area Samanea Kuliner Junction akan kami panggil guna memberikan keterangan resmi,” jelas Kosasih lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa, Aipda Dieko A, menjelaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian bersama unsur Babinsa Koramil Cikupa merupakan bentuk dukungan pengamanan agar operasi berjalan aman dan kondusif.

“Malam ini kami mendampingi pihak Trantib Kecamatan Cikupa dalam penertiban. Kewenangan penuh dalam pengecekan dan penindakan berada di ranah Trantib, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” terang Aipda Dieko.

Ia memastikan, selama kegiatan berlangsung, seluruh area hiburan dan penjualan miras tetap terkendali, tanpa adanya gangguan keamanan atau perlawanan dari pihak pengelola gerai.

“Kami temukan beberapa tempat yang secara pasti menjual miras ilegal. Data dan bukti tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Trantib untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Hasil dari operasi gabungan ini akan segera dibahas dalam rapat resmi Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cikupa. Pihak Muspika dijadwalkan memanggil seluruh pengusaha yang terindikasi menjual miras ilegal maupun mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin di kawasan Samanea Kuliner Junction.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penguatan ketertiban umum sekaligus peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak melanggar aturan hukum dan norma sosial yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebagai penutup, pihak Kecamatan Cikupa mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol di area publik atau hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami ingin mewujudkan lingkungan Cikupa yang aman, tertib, dan religius. Partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban menjadi kunci terciptanya kenyamanan bersama,” pungkas Kosasih.

 

Reporter: S. Eman