KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang, 5 November 2025 — Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia, Syafrudin alias Lisen, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat dan terkoordinasi yang dilakukan unsur Trantib, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Cikupa dalam menertibkan tiga gerai penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aksi penertiban yang digelar pada Senin malam (3/11/2025) itu menjadi respons langsung atas laporan dan pengaduan resmi yang sebelumnya disampaikan oleh DPP LSM Pelopor Indonesia terkait dugaan peredaran miras bermerek ternama tanpa izin edar, serta keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Kami menyambut dengan bangga dan hormat langkah penertiban yang tegas, cepat, dan tidak pandang bulu dari unsur Trantib, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Cikupa. Tindakan mereka mencerminkan komitmen yang kokoh terhadap penegakan hukum dan ketertiban umum,” ujar Lisen dengan nada tegas.
Penertiban tersebut berlangsung di Jalan Suvarna Sutera Boulevard Blok C19 Nomor 20, Desa Pasir Gadung, dan berhasil menyisir sejumlah lokasi yang diduga kuat menjual miras tanpa izin, termasuk tiga gerai utama: Hunter Beer & Kafe, Si Botol, dan Pusat Bir.
Menurut Lisen, langkah terukur yang diambil oleh unsur Muspika Cikupa tersebut bukan sekadar rutinitas penegakan Perda, melainkan tindakan strategis untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap kalangan muda.
“Kami sangat berharap, tindakan ini menjadi awal dari penertiban menyeluruh terhadap peredaran miras ilegal dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. Sudah saatnya praktik-praktik seperti ini dihentikan total agar tidak lagi meracuni generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Lisen menambahkan, peredaran miras ilegal dan aktivitas hiburan malam tanpa pengawasan tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mengancam kesehatan fisik dan mental generasi muda serta berpotensi memicu kenaikan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
“Perlu ada efek jera yang nyata. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan adil para pelaku, agar peredaran miras ilegal benar-benar terhenti,” pungkasnya.
Aksi kolaboratif antara unsur Trantib, TNI, dan Polri Cikupa ini dinilai menjadi bukti nyata sinergi aparatur pemerintah dalam menjaga stabilitas, ketertiban, dan keamanan lingkungan masyarakat — serta wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi rakyatnya dari pengaruh destruktif peredaran barang terlarang.















