CILEGON — Aktivitas mencurigakan di kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kembali memantik sorotan publik. Terpantau jelas sebuah gedung yang diduga menjadi lokasi permainan BBM jenis solar bersubsidi, yang dikelola oleh oknum berpengaruh dan disebut-sebut sebagai “bos solar”.
Praktik ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung lama dan kian marak, meski telah beberapa kali menjadi sorotan di media. Kegiatan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama karena berdampak langsung pada ketersediaan bahan bakar bagi warga dan nelayan kecil yang berhak menerima subsidi.
ARUN Kota Cilegon melalui pernyataan tegasnya meminta agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Banten dan Polres Cilegon, segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan kuat adanya penimbunan serta praktik jual-beli solar bersubsidi secara ilegal tersebut.
“Kami meminta APH segera bertindak tegas terhadap dugaan penimbunan solar bersubsidi di kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ini bukan hal baru, dan harus ada langkah nyata,” tegas perwakilan ARUN Kota Cilegon.
Lebih lanjut, ARUN menyoroti bahwa tindakan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 53, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), Pasal 55, yang mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan niaga BBM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun, masyarakat dan penggiat antikorupsi di Cilegon berharap Polres Cilegon segera melakukan langkah konkret, termasuk penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan penimbunan dan praktik distribusi ilegal solar bersubsidi di wilayah tersebut.
(Red)
















