KOTA PEKALONGAN – Kabarbahri. co. id – PLN UP3 Pekalongan menyatakan siap menindaklanjuti kasus keterlambatan pemasangan sambungan listrik milik Robby Irham Syamputra (29), seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat. Kepastian ini disampaikan dalam audiensi antara PLN dan warga, yang didampingi pengacara Didik Pramono, LSM Robin Hood, serta Ormas Probojoyo, yang berlangsung di kantor PLN UP3 Pekalongan, pada Jumat (14/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Permohonan Listrik UMKM di Pringrejo Kota Pekalongan Terlantar, PLN Janji Selesaikan Setelah Ada Kejelasan Kelurahan

Robby mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan pemasangan listrik sejak November 2024, dan mengklaim telah membayar Rp2 juta kepada seorang perantara. Namun, hingga saat ini sambungan listrik yang dinantikan tidak kunjung terpasang, disebabkan adanya surat keberatan dari Kelurahan Pringrejo.

“Saya berharap listrik bisa segera dipasang supaya usaha kecil saya dapat berjalan lancar,” ujar Robby dengan penuh harap.

Uang Rp2 Juta Diterima Perantara Ilegal**

Manager PLN Pekalongan Kota, Rahmat Taupik, menjelaskan bahwa uang Rp2 juta tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem PLN. Setelah ditelusuri, dana tersebut diterima oleh seseorang bernama Fendi, yang diaku sebagai tenaga ahli daya, namun tidak memiliki kewenangan resmi dari PLN.

“Perantara tersebut ilegal dan bukan pegawai PLN. Kami meminta agar uang itu dikembalikan kepada pelanggan,” kata Rahmat.

Terkendala Surat Keberatan Kelurahan

Rahmat menjelaskan, pemasangan jaringan listrik tidak dapat dilakukan berkenaan dengan adanya surat keberatan dari kelurahan terkait status lokasi usaha Robby. Sebagai BUMN, PLN berkewajiban untuk menghormati keputusan pemangku wilayah.

“Kami tidak bisa mengabaikan surat keberatan tersebut. Namun, kami telah menyiapkan solusi agar pemasangan tetap dapat dilakukan,” tambahnya.

PLN menawarkan opsi untuk memasang sambungan listrik terlebih dahulu sembari menyampaikan surat kepada Kelurahan Pringrejo. Dalam surat itu, PLN akan menyatakan bahwa berkas pelanggan telah lengkap dan menyampaikan kesediaan untuk mencabut sambungan jika terdapat keputusan hukum atau instruksi resmi dari instansi berwenang.

Menunggu Klarifikasi Kelurahan

Rahmat menegaskan bahwa pemasangan baru hanya bisa dilakukan setelah proses koordinasi dengan kelurahan memperoleh kejelasan terkait status keberatan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada biaya pemasangan yang masuk ke PLN kecuali melalui prosedur resmi.

Hingga saat ini, PLN menunggu proses klarifikasi antara Robby dan pihak kelurahan sebelum pemasangan dapat dieksekusi. “Kami siap memasang sambungan listrik begitu seluruh persyaratan administratif dinyatakan selesai,” ungkap Rahmat.

Pendamping Warga Mendesak Penyelesaian

Pendamping Robby, Didik Pramono, menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi audiensi kepada Wali Kota Pekalongan, camat, serta pihak kepolisian. “Kami berharap persoalan ini segera selesai agar pelaku UMKM tidak terus-menerus terhambat,” tukas Didik.

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan LSM Robin Hood dan Ormas Probojoyo. Didik menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga, terutama para pedagang kecil yang membutuhkan dukungan.

Sebelumnya, Robby mengungkapkan kesulitan dalam memasang sambungan listrik di tempat usaha yang menjual es teh cup. Ia mengaku telah berupaya mengajukan pemasangan listrik ke pihak terkait sejak November 2024. “Saat itu saya sudah membayar sebesar Rp2 juta, namun oleh oknum kelurahan Pringrejo dinyatakan tidak boleh dipasang karena lokasi tersebut sedang bermasalah. Sampai sekarang listrik belum terpasang,” keluh Robby pada Selasa (11/11/2025).

(ARI)

Reporter: Pewarta