KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan yang berdekatan dengan pusat pemerintahan kembali memicu perbincangan publik. Isu tentang etika, moralitas, serta ketertiban tata ruang mencuat seiring munculnya dugaan pelanggaran zonasi yang mengatur area hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Langgar Etika Tata Ruang, Tempat Hiburan Malam “Sopo Sanggar” Muncul di Kawasan Puspemkab Tangerang

Secara regulasi, pemerintah daerah menetapkan aturan zonasi untuk memastikan lokasi THM tidak berada dekat permukiman, sekolah, tempat ibadah, maupun gedung pemerintahan. Tujuannya menekan potensi gangguan seperti kebisingan, peredaran minuman keras, hingga potensi masalah sosial lainnya.

Namun di lapangan, praktik tersebut kerap tak sejalan dengan aturan. Beberapa THM diketahui tetap beroperasi di sekitar area vital pemerintahan, sehingga menjadi sorotan masyarakat dan aparat penegak hukum. Penindakan biasanya dilakukan melalui inspeksi Satpol PP maupun kepolisian, baik terkait izin operasional, jam buka, hingga peredaran minuman beralkohol.

Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian publik adalah THM “Sopo Sanggar” yang beroperasi di Jalan Mohammad Mansyur, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa—tepat di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi yang dihimpun, tempat hiburan tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Meski demikian, operasionalnya disebut berjalan tanpa hambatan.

Poto halaman THM sopo sanggar

Seorang pengunjung berinisial N mengungkapkan bahwa pada hari itu tengah berlangsung sebuah acara.
“Hari ini ada event ulang tahun Sopo Sanggar yang kelima,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut jarang tersentuh razia.
“Di sini aman, tidak pernah ada razia. Kalau mau buka table hanya perlu siapkan sekitar satu jutaan,” katanya.

N turut menyampaikan adanya dugaan dukungan dari oknum aparat, meski ia tidak mengetahui identitas maupun instansi yang dimaksud.
“Katanya ada backup dari oknum APH, tapi saya tidak tahu mereka dari mana,” tuturnya.

Di sisi lain, aktivis Kabupaten Tangerang yang juga mahasiswa, Agus Grepes—akrab disapa Agus Bocor—menyayangkan keberadaan THM di kawasan pemerintahan. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap etika dan moralitas tata ruang.

“Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang sering menjadi lokasi kegiatan religius seperti MTQ, lomba ceramah, hingga kompetisi membaca Al-Qur’an. Kok bisa ada tempat hiburan malam berdiri di sekitar area seperti itu? Ini sangat disayangkan,” kritiknya.

Agus berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam menjalankan regulasi zonasi.
“Pemkab Tangerang harus memastikan aturan zonasi ditegakkan. Area hiburan seharusnya dipisahkan dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan demi mencegah dampak negatif sosial,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kabupaten Tangerang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan dan legalitas operasional THM tersebut.

 

Reporter: S. Eman