CILEGON – Warga Kelurahan ciwaduk Kecamatan CILEGON tengah dibuat resah dengan maraknya proyek pembangunan PAVING yang diduga tidak jelas asal usul dan sumber dananya di Jl.perjuangan Temu Putih kav.blok D RT 002 RW 002 Kel.ciwaduk Kec.cilegon,.
Proyek-proyek tersebut muncul begitu saja tanpa adanya papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari hasil pantauan dilapangan, proyek terlihat dikerjakan di Wilayah Kelurahan ciwaduk jalan perjuangan Temu putih kav blok D, Pembangunan PAVING, terlebih lagi tidak ditemukan papan proyek yang menjelaskan jenis kegiatan, volume, sumber dana, maupun nama pelaksana pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bahwa proyek yang berjalan adalah proyek siluman-istilah yang biasa digunakan untuk kegiatan pembangunan tanpa transparansi dan tanpa dasar hukum anggaran yang jelas, waktu pengerjaan dan siapa pemegang kontrak pekerjaan untuk bertanggung jawab atas pengerjaan yang dilakukan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai dilokasi proyek mengungkapkan keresahannya.
“Kami masyarakat hanya bisa melihat proyek itu dikerjakan, tapi tidak tau siapa yang mengerjakan dan uangnya darimana, harusnya ada papan informasi biar jelas, ini malah seolah-olah disembunyikan, ujar warga tersebut kepada Wartawan. Kamis(27/11/25).
Sesuai dengan aturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, setiap pelaksanaan proyek pemerintah wajib memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan proyek tidak hanya menimbulkan keresahan, terapi juga membuka peluang terjadi nya penyimpangan anggaran dan kwalitas pekerjaan yang asal-asalan, Masyarakat berharap Agar Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain KETUA ARUN KOTA CILEGON (Yadi) atau yang akrab disebut mang ARUN,.
Mengencam keras terhadap pelaksana proyek,
“Meminta PPK Perkim untuk menarik dan membatalkan kontrak kerja”.
Mang ARUN juga meroyoti pekerja yang tidak menggunakan K3 (APD) dilapangan.
“Jelas itu melanggar merunut pada Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan Dalam peraturan ini diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan
Dasar Hukum yang digunakan 1) UU No. 13 th 2003 ttg Ketenaga kerjaan 2) UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja”ujarnya,.
Saat team awak media mencoba konfirmasi dengan salah 1 pekrja dilapangan mengatakan,.
“Kami sudah 2 hari berjalan dengan proyek PAVING ini”
Warga kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota CILEGON untuk mengusut tuntas Proyek-Proyek Misterius yang mencederai semangat keterbukaan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Negara.
(Tim)
















