KABARBAHRI.CO.ID | Serang — Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers serta sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas IA pada Selasa, 2 Desember 2025, resmi ditunda. Penundaan itu diputuskan Majelis Hakim setelah beberapa pihak tergugat kembali tidak hadir dalam agenda persidangan.
Kuasa Hukum Tergugat III dari PT Media Bahri Sejahtera selaku pengelola portal KabarBahri.co.id, Muhlisin, S.H., yang juga menjabat sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri, menjelaskan bahwa sidang tersebut semestinya menjadi agenda pemanggilan para pihak. Namun, karena ketidakhadiran beberapa tergugat, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 4 Desember 2025.
“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers selaku Turut Tergugat,” ujar Muhlisin.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat I, H. Suwarni, menilai ketidakhadiran Tergugat II terjadi karena adanya ketidakjelasan alamat dalam surat pemanggilan. Hal itu, menurutnya, justru menunjukkan ketidaksiapan Penggugat dalam mengajukan perkara perdata dengan Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg.
“Ini membuktikan adanya ketidakseriusan dari Penggugat. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan tanpa iktikad baik,” tegas Suwarni.
Sementara itu, Muhlisin, S.H. menambahkan bahwa pihaknya berharap seluruh tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa gugatan ini muncul dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di sejumlah media. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri sebagai lex specialis yang tidak dapat dipidanakan maupun digugat tanpa mekanisme sesuai Undang-Undang Pers.
“Media hidup dalam ruang demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Sengketa pemberitaan memiliki mekanisme tersendiri. Karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui hak jawab atau mekanisme Dewan Pers,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Tergugat III lainnya, Joseph Sutanto, S.H., menilai langkah hukum yang diajukan Penggugat, Deni Juweni melalui kuasa hukumnya, merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers. Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jalur penyelesaian yang jelas melalui Dewan Pers.
“Isi pemberitaan yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya mekanisme Dewan Pers ditempuh terlebih dahulu, bukan langsung menggugat ke pengadilan. Ini menunjukkan kesalahan mendasar dalam bernalar hukum,” tegas Joseph.
Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan para tergugat akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025. Para pihak berharap persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga marwah insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang.














