1. Hasil penelusuran dari beberapa narasumber di sekolah smpn 2 Cilegon “kepala sekolah” membenarkan adanya pungutan biaya Rp.350.000: (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) persiswa dan bahkan jumlahnya lebih dari 1.100 (seribu seratus ) terdiri dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 untuk acara ke baduy dengan “TEMA TRIP BADUY”.

Kami perwakilan dari beberapa media mendatangi dinas pendidikan kota cilegon untuk meminta konfirmasi bertemu dengan Kadisdik (heni) Selaku Kepala dinas pendidikan & budaya kota cilegon didampingi Kepala Bidang SMP (Suhanda) Pada senin 01/12/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SEKOLAH DIDUGA JADI LADANG BISNIS YANG MENGGIURKAN MULAI KEMBALI TERJADI DIKOTA CILEGON

Heni mengatakan pada awak media bahwa dari dindik sudah melarang tapi, Sekolah nya saja yang nakal masih nekat padahal sudah di peringatkan”Ujarnya.

Sontak seolah dindik baru mengetahui

Saat Konfirmasi Ke Dinas Pendidikan Seolah Hal Ini Ada Kewajaran dan meminta kami awak media untuk datang kesekolah untuk meluruskan hal tersebut.

Disini kami tim awak media menduga adanya main mata antara dinas pendidikan dan pihak sekolah.

Padahal jelas sudah biaya Rp.350 ribu di kalikan dengan jumlah siswa yang nilainya hampir Setengah Milyar

Ini sudah jelas adanya, Dan diduga banyak kelebihan serta keuntungan dalam bisnis di lingkungan pendidkan sekolah tingkat SMP khususnya.

berdasarkan regulasi

1. Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016, yang menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

2. Pasal 423 KUHP Mengatur Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik Yang Menyalahgunakan Kekuasaannya Untuk Memaksa Orang Lain Memberikan Sesuatu, Membayar Atau Menerima Pembayaran, Atau Melakukan Pekerjaan Untuk Kepentingan Pribadi Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum.

3. Pasal 368 KUHP huruf C yaitu Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum: Ada Niat Untuk Mendapatkan Keuntungan Secara Tidak Sah.,

Kini sangat disayangkan pihak dinas pendidikan & kebudayaan kota cilegon terkesan menutup mata dalam permasalahan ini, jangan jangan ada main mata dalam keuntungan ini.

Kami khususnya tim media akan melanjutkan untuk melaporkan ke pemerintah kota cilegon dan aparat penegak hukum (APH) yang belum kami konfirmasi terkait hal ini, Kami akan mengawal melihat perkembangan selanjutnya serta meminta adanya langkah – langkah lebih superhensif untuk keberlangsugan pendidikan kita yang bebas pungli dan bebas dari korupsi.

Adapun bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut.,

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ayat 1 dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib Membiayainya.

Ayat 2. Bila Ada Siswa Tidak Mampu Maka Yang Harus Bertanggung Jawab Adalah Pemerintah, Dinas Pendidikan Dan Pihak Sekolah HARUS DITUNTUT sesuai Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pelaku Perundungan (Yang Bisa Masuk Kategori Kekerasan Terhadap Anak).

(Tim)

Reporter: Pewarta