CILEGON – kabarbahri.co.id Petani dan Warga Kampung mengger Desa kertasana Kecamatan bojonegara, Kabupaten serang, mengeluhkan kondisi persawahan yang tercemar limbah tekstil pabrik dari PT TENGFEI ENERGI INDONESIA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PETANI RESAH DENGAN LIMBAH PABRIK BAN MEMBUAT GAGAL PANEN SEHINGGA RUGI BESAR, BERHARAP DINAS LH SERANG TURUN!

perairan sawah yang dulunya bersih, kini berubah menjadi hitam, berbau pekat, Akibat perusahaan membuang limbah sembarangan.

Dari hasil keterangan sumber (PETANI) melaporkan ke awak media di kp.mengger kelurahan Kartasana kecamatan bojonegara pada jumat 05/12/2025,

inisial M, (52) salah satu warga mewakili para petani menyampaikan persoalan ini sudah lama terjadi,Terutama sejak adanya pabrik BAN di sekitar wilayah Desa Kertasana Kecamatan Bojonegoro.

“Setelah adanya pabrik BAN PT : TENGFEI ENERGI INDONESI, para petani merasa dirugikan Waktu tanam sebelum adanya pabrik tersebut.

“awalnya hasil sangat bagus, sekarang semenjak air limbah yang masuk kepersawahan kami hasil panen kita tidak bagus lagi dan gagal panen,” Tandasnya dengan Sedih.

warga menjelaskan khususnya para petani memohon dan berharap kepada pemerintah kabupaten serang, untuk ambil tindakan tegas terkait limbah yang sudah merusak ke persawahan kami bukan itu saja air Limbah tersebut sudah mencemari lingkungan sekitar.

 

 

“Saya atas nama petani meminta pemerintah daerah setempat untuk ambil tindakan, tolong air limbah hitam tersebut di atur dan di kelolah yang benar sebagaimana semestinya tidak harus mengalir ke sawah kami, yang jelas air limbah itu ada aturannya dan jangan di biarkan begitu saja ini sudah meresahkan kami,” Tegasnya.

Merujut peraturan para pengusaha dapat diberikan Sanksi pelanggaran limbah B3 di Indonesia sangat berat.

“meliputi sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan/pencabutan izin) dan pidana (penjara 1-15 tahun dan denda miliaran rupiah), meskipun ada perubahan regulasi terkait Pasal 102 UU PPLH akibat UU Cipta Kerja. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar untuk kasus berat, serta sanksi administratif seperti penghentian kegiatan usaha.

Disisi lain inisial (S) salah satu warga mengecam keras dengan ada nya air limbah hitam yang masuk dan merusak tanaman padi bahkan sawanya rusak untuk di garap kembali,” Ujarnya.

Lanjut inisial S, mengatakan semua tanaman mati, kami semua tidak trima sudah jelas ini kami merasa dirugikan, tanaman kami kurang lebih sekitar 7 hektar gagal panen terus kalau begini terus,” Ucapnya dengan Nada kesal.

Warga meminta memohon bantuan kepada gubernur Banten dan walikota dan dinas LH untuk ambil tindakan tegas dalam hal ini.

“Klu seperti ini terus menerus di tutup saja pabrik BAN tersebut,”Pintanya.

Saat team awak media konfirmasi dengan desa/lurah setempat sangat mendukung dengan keluhan petani, Dan Kades pun sudah pernah memberikan teguran secara lisan 6 bulan namun tidak di indahkan oleh perusahaan tersebut ada apa.,

Kami team awak media mencoba konfirmasi melalu via tlp dengan PT TENGFEI ENERGI INDONESI dengan inisial (D) menuturkan.,

“pihak perusahaan Kami sangat perhatian dan kami juga tidak diam dengan keluhan PETANI/warga yang berdampak limbah hitam tersebut, kami melakukan upaya untuk apapun itu untuk meminimalisir limbah terebut,dan kami sudah berupaya dengan menggali saluran irigasi, dan itu dilakukan juga oleh warga dan PETANI di lokasi tersebut,” Tuturnya.

(Tim)

Reporter: Pewarta