Cilegon, — Gelombang kekecewaan muncul dari kalangan media di Kota Cilegon terkait dugaan praktik tebang pilih yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Cilegon dalam distribusi informasi kegiatan pemerintah.(04/12/2025)
Informasi yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada seluruh media diduga hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang mencederai prinsip kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Seorang awak media yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pola tersebut bukan lagi insidental, melainkan sudah berulang kali terjadi.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Polanya jelas: ada media yang diundang, ada yang diabaikan. Padahal tugas Kominfo itu menyebarkan informasi, bukan menentukan siapa yang layak menerima,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan saja tidak profesional, namun juga diduga melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, di mana badan publik wajib menyediakan informasi secara adil, setara, dan tidak diskriminatif kepada seluruh media.
Selain merugikan kerja jurnalistik, dugaan praktik tersebut mempersempit akses publik terhadap informasi yang menjadi hak warga negara.
> “Kominfo bukan milik kelompok tertentu. Kominfo adalah institusi publik, dan publik berhak tahu. Jika ada agenda pemerintah, kenapa harus ada media yang disembunyikan dari informasi itu?” tambahnya dengan nada kesal.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Kominfo Kota Cilegon belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi baik melalui pesan, panggilan telepon, maupun pernyataan publik.
Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan hal sepele.
Sejumlah jurnalis bahkan mendorong adanya audit, evaluasi, hingga kemungkinan pelaporan ke Komisi Informasi dan Dewan Pers apabila pola diskriminatif ini terus berlanjut.
Para insan pers menegaskan bahwa mereka tidak sedang meminta keistimewaan mereka hanya menuntut hak yang seharusnya dipenuhi oleh lembaga pemerintah.
Apakah Dinas Kominfo Kota Cilegon akan memberikan klarifikasi atau justru terus memilih bungkam?
Publik kini menunggu dari kurung waktu tidak akan terus berdiam.
















