Cilegon – kabarbahri.co.id Dunia pendidikan Cilegon kembali tercoreng dengan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus rapi di balik nama paguyuban wali murid dan sumbangan sukarela. Alih-alih menjadi wadah komunikasi dan dukungan bagi sekolah, paguyuban dan komite malah kerap jadi “mesin kas” yang memberatkan orang tua.
Sejumlah wali murid di beberapa sekolah mulai mengaku terjebak dalam sistem sumbangan yang tidak pernah benar-benar sukarela.
Ada yang mengatasnamakan paguyuban untuk membiayai seragam tambahan, kado guru, dekorasi kelas, hampers lebaran , perpisahan sekolah hingga acara seremonial sekolah. Sementara itu, komite sekolah membungkusnya sebagai “partisipasi pendidikan” dengan nominal yang ditentukan bukan berdasarkan kerelaan.
Di tingkat SD, pungli berkedok paguyuban sering kali memecah belah orang tua. Mereka yang berani menolak iuran dianggap tidak kompak, bahkan dicap “tidak peduli pendidikan anak”. Dalam beberapa kasus, grup WhatsApp kelas menjadi ajang saling sindir dan tekanan sosial untuk memaksa orang tua membayar.
Seorang wali murid di Cilegon, yang meminta namanya disamarkan, mengungkap, “Kalau iuran paguyuban itu katanya untuk kepentingan anak-anak, tapi jumlahnya sudah ditentukan. Kalau nggak ikut bayar, langsung dibicarakan di grup. Malu rasanya, tapi terpaksa bayar walau keberatan.”
Tak berhenti di situ, di tingkat SMP dan SMK/SMA, komite kerap menjadi “tameng legal” pungutan. Alasan yang dipakai terdengar manis: untuk peningkatan fasilitas, perbaikan sarana, perpisahan atau mendukung program sekolah. Namun, besaran iuran kadang tembus ratusan ribu hingga jutaan rupiah per tahun.
Meski aturan sudah jelas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tegas melarang pungutan kepada orang tua siswa di sekolah negeri praktik ini terus berulang. Alasannya klasik: anggaran BOS tidak cukup, sekolah butuh dukungan, atau sumbangan dianggap wajar demi mutu pendidikan.
Saat wartawan media mencoba konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan kota Cilegon Heni via pesan WhatsApp beliau tidak merespon nya sama sekali, menimbulkan pertanyaan publik bahwa kepala dinas pendidikan terkesan bungkam.
Kasus-kasus seperti ini menuntut keberanian pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan kota Cilegon untuk tidak hanya memberikan himbauan atau larangan, tapi juga menjatuhkan sanksi tegas. Tanpa itu, paguyuban akan terus jadi alat tekanan, dan komite sekolah akan terus jadi “stempel legal” pungutan liar.
Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dijamin negara, bukan ladang subur bagi oknum yang pintar menyamarkan pungli sebagai sumbangan. Selama sistem ini dibiarkan, jargon Sekolah Gratis hanya akan jadi slogan manis di spanduk penerimaan siswa baru.
(Jar)
















