
kabarbahri.co.id / Pokir DPRD (Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah usulan program atau kegiatan yang berasal dari aspirasi masyarakat, dijaring melalui reses atau rapat dengar pendapat, dan diperjuangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pokir pun bertujuan memastikan kebutuhan warga terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Sebut Arip Wahyudin, Selasa (14/4/2026).
Kata Arip Wahyudin yang akrab disapa ekek selaku ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), pokir DPRD memang ada dasar hukumnya, pokir adalah bagian sah dari perencanaan pembangunan sesuai regulasi, seperti tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dokumen ini pun akan menjadi pedoman utama Pemda dalam menyusun dokumen perencanaan (RPJP, RPJM, RKPD) agar konsisten.
Kata ekek ada proses input pula, seperti usulan pokir dewan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh anggota DPRD.
Alur pokir itu pun setelah diinput, pokir diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan TAPD untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebelum ditetapkan.
Bentuk pokir pun umumnya berupa proyek infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengadaan sarana sosial, atau peningkatan UMKM di wilayah daerah pemilihan dan/atau dapilnya.
Itu memang sudah menjadi kewajiban dewan sebagai bentuk tanggung jawab kepada konstituen, pokir yang tidak terakomodasi dapat mengurangi legitimasi anggota dewan.
Cuma perlu kita ketahui secara seksama, bahwa modus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ini sering kali melibatkan penyalahgunaan dana APBD melalui permintaan jatah proyek, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif. Oknum anggota DPRD sering banget mengintervensi dinas-dinas teknis untuk menunjuk kontraktor dan/atau pemborong yang sudah di tentukan olehnya (titipan) guna mendapatkan fee. Artinya, dana pokir ini tidak lagi berdasarkan aspirasi masyarakat, melainkan digunakan sebagai alat transaksional para oknum DPRD, ungkapnya ekek.
Penempatan “Orang Kepercayaan” sebagai pelaksana anggota dewan mengarahkan agar proyek Pokir dikerjakan oleh perusahaan milik keluarga, kerabat, atau tim suksesnya sendiri. Meskipun secara administratif menggunakan nama perusahaan lain (pinjam bendera) istilah kata, kendali proyek tetap berada di tangan oknum dewan tersebut.
Penggelembungan anggaran (Mark-up) nilai proyek pun yang diusulkan melalui pokir sengaja ditingkatkan dan/atau melampaui harga pasar. Selisih harga tersebut pun kemudian diambil sebagai keuntungan pribadi atau untuk dikembalikan kepada anggota dewan sebagai “setoran”.
Dan ini seringkali kualitas pekerjaannya rendah banget untuk proyek pokir, seringkali dilapangan pun memiliki pengawasan yang lemah karena dianggap sebagai “jatah” politik. Modus yang dilakukan pun seringkali meliputi melaporkan pekerjaan selesai 100% padahal realitanya belum tuntas dan/atau belum selesai. Dan seringkali mengurangi volume atau kualitas material bangunan untuk memaksimalkan keuntungan.
Dan oknum anggota DPRD pun sering banget menitipkan anggaran di dinas (OPD), oknum anggota DPRD menitipkan usulan kegiatan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) yang sebenarnya tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, namun seringkali dipaksakan masuk demi kepentingan konstituen tertentu atau keuntungan pribadi.
Saya dan tim dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) sering menemukan dilapangan beberapa kegiatan pisik kontruksi yang diduga tidak berbanding lurus dengan kondisi anggaran dan/atau Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Maka dalam hal ini kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan-dugaan korupsi di wilayah Provinsi Banten khusunya yang berkaitan dengan pokir dewan.
Karena kami selaku warga Banten sangat rindu dan kangen kepemimpinan KPK Abraham Samad yang dulu pernah mengguncang Provinsi Banten, kami pun berharap pimpinan KPK yang sekarang bisa melepaskan Provinsi Banten dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sebab sampai saat ini wilayah Provinsi Banten masih belum bisa keluar dari praktek KKN, contohnya seperti dugaan jual beli jabatan, jual beli proyek (setoran proyek dan/atau fee) yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat di daerah yang ada di Provinsi Banten, tutupnya.
(Asep Kurniawan)














