PANDEGLANG – kabar19 April 2026*
– Kedaulatan rakyat jangan sampai retak.
M. Sutisna, menegaskan bahwa sikap “negara diam” atas fenomena “maling pakai SK” berupa rangkap jabatan PNS/PPPK/BPD, telah memicu Reaksi sejumlah masyarakat, Rangkap Jabatan berpontensi melanggar konstitusi: UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34.
SK MALING CACAT HUKUM*
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dengan menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara adalah batal demi hukum. Rangkap jabatan yang menyebabkan 1 orang memakan 2-3 gaji APBN/APBD telah merugikan negara, triliunan sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 3.
FAKTA LAPANGAN:masih banyak pengangguran di Indonesia. Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara memelihara fakir miskin. Namun, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersendat karena anggaran negara terkuras untuk membayar gaji dobel rangkap jabatan. Sementara itu, jalan desa dan irigasi hancur karena dana desa terpangkas oleh gaji oknum rangkap jabatan, melanggar Pasal 33 UUD 1945 tentang bumi dan air untuk kemakmuran rakyat.
FAKTA KONSTITUSI: KEDAULATAN
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat”. Ketika negara membiarkan “maling pakai SK” dan tidak merespons 18 pemberitaan media nasional serta sejumlah video viral tuntutan rakyat, maka kedaulatan tersebut retak. Rakyat merasa tidak lagi diwakili negara, melainkan oleh para pemegang SK maling.
_”Negara diam itu bukan netral. Negara diam itu berpihak ke maling. Jika negara terus membiarkan maling pakai SK, maka kembali sesuai Pasal 1 Ayat 2. Kami tidak makar. Kami jalankan konstitusi.”_
_”Kami sudah tempuh jalan konstitusional media sudah jadi saksi. sudah kami terbitkan dan di hidangkan kepublik Tinggal satu yang belum: Surat Sakti Presiden untuk cabut semua SK haram rangkap jabatan. Itu bukan kebijakan. Itu kewajiban konstitusi. Kalau tidak terbit ketika rakyat bersuara maka sejarah akan mencatat
Berdasarkan uraian di atas, kepada Presiden RI Prabowo Subianto:
*1. TERBITKAN SURAT SAKTI untuk mencabut seluruh SK rangkap jabatan PNS/PPPK/BPD/Perangkat Desa.
KEMBALIKAN hasil gaji dobel untuk percepatan program JKP, perbaikan jalan desa, dan penciptaan 1 juta lapangan kerja.
*TEGAKKAN PASAL 33 DAN 34 UUD 1945* agar bumi, air, dan APBN benar-benar untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran sejumlah oknum Rangkap jabatan,
Kedaulatan yang terancam retak masih bisa dilem dengan satu tanda tangan surat Sprin, bekukan SK Dobel, Narasumber:
“M Sutisna*
Red”














