CILEGON — kabarbahri.co.id Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Raya Gerem, dekat Rawa Situ Arum, Kecamatan Pulomerak, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Galih Medan Persada, diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi dan berpotensi menimbulkan kerugian publik.
Hasil pemantauan di lapangan pada Senin, 20 April 2026, menunjukkan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pemasangan gorong-gorong, Pada bagian dasar saluran, tidak ditemukan lapisan pasir atau pluran setebal sekitar 10 sentimeter yang seharusnya berfungsi sebagai fondasi penyangga agar struktur tetap stabil dan rata.
Lebih jauh, susunan gorong-gorong tampak tidak presisi—renggang, tidak sejajar, dan mengalami perbedaan ketinggian antar segmen.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara terburu-buru, dengan orientasi penyelesaian waktu, bukan mutu konstruksi.
Seorang pengawas lapangan, Wowo, mengakui bahwa praktik ideal seharusnya mengikuti standar teknis. “Kalau sesuai prosedur, dasar harus diberi pasir atau pluran agar tidak naik turun, dan sambungan harus di-nat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan di lapangan dilakukan berdasarkan instruksi atasan.
Proyek ini bukanlah pekerjaan bernilai kecil.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai pagu anggaran mencapai Rp169,5 miliar di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Banten, yang berada dalam lingkup instansi pekerjaan umum.
Besarnya anggaran tersebut seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pelaksanaan.
Secara normatif, pengerjaan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah akibat buruknya pelaksanaan proyek.
Selain itu, kontraktor yang terbukti mengabaikan standar teknis dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda dalam jumlah besar.
Dampak dari pengerjaan drainase yang tidak sesuai standar juga tidak bisa dianggap sepele.
Risiko banjir dan genangan air meningkat, infrastruktur jalan menjadi rentan rusak, serta potensi kecelakaan akibat konstruksi yang tidak rapi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu penurunan kualitas lingkungan dan meningkatkan risiko penyakit di masyarakat.
Minimnya pengawasan turut memperkeruh situasi. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari dinas terkait di tingkat provinsi.
Upaya konfirmasi yang telah dilayangkan kepada PJN Wilayah 1 Provinsi Banten selama lebih dari satu bulan juga belum memperoleh tanggapan, memunculkan kesan abai terhadap prinsip transparansi publik.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi ini menjadi alarm bagi institusi pengawas.
Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, guna memastikan adanya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Desakan pun menguat agar pemerintah daerah hingga kementerian terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Penindakan tegas terhadap kontraktor pelaksana dinilai penting, tidak hanya untuk menjawab persoalan di lapangan, tetapi juga menjaga integritas proyek infrastruktur secara luas.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Galih Medan Persada maupun instansi pekerjaan umum terkait. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam merespons dugaan penyimpangan tersebut.
(Jr)














