
SINTANG, KALBAR –kabarbahri.co.id / 25 APRIL 2026*— Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) soroti Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di KM 5 Gang Alas 1, Sintang, yang diduga mematikan usaha warung makan warga akibat dinding seng tinggi menutup akses pandangan.
*FAKTA LAPANGAN:*
1. *Lokasi:* KM 5 Gang Alas 1, Kel. Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kab. Sintang.
2. *Dampak:* Warung makan di samping lokasi mengaku omzet anjlok drastis setelah dinding seng tinggi dipasang, menutup warung dari pandangan jalan utama.
3. *Keluhan Warga:* _“Dulu warung ini kelihatan jelas dari jalan, sekarang tertutup seng. Banyak orang lewat tidak tahu ada warung makan di belakangnya,”_ ungkap warga.
4. *Kondisi Ekonomi:* Pedagang kecil bergantung pelanggan harian. Penutupan akses = mematikan sumber rezeki keluarga.
*Prinsip Warga:* _“Pembangunan silakan jalan, tapi jangan sampai usaha kecil mati karena tertutup bangunan.”_

### *DASAR HUKUM: PEMBANGUNAN DIDUGA LANGGAR 3 ATURAN*
*1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 16 Ayat 1*
_“Persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan.”_
*Jo. PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 9:* _“Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.”_
*Dugaan Pelanggaran:* Dinding seng tinggi menimbulkan dampak lingkungan = merugikan kenyamanan & ekonomi warga sekitar.
*2. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 7 Ayat 1 huruf a*
_“Pemerintah dan Pemda menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan dan kebijakan meliputi aspek pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi, dan dukungan kelembagaan.”_
*Dugaan Pelanggaran:* Bangunan pelayanan gizi malah mematikan UMKM, bukan melindungi.
*3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11*
_“Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan norma, standar, dan pedoman serta asas keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan.”_
*Dugaan Pelanggaran:* Bangunan tidak selaras & tidak seimbang dengan usaha warga yang sudah ada.
(M Sutisna)













