SERANG — kabarbahri.co.id Sengketa pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon memasuki babak krusial. Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (27/4/2026), isu prosedural menjadi titik tekan setelah ahli hukum administrasi negara menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses pemberhentian tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang PTUN Serang: Ahli Hukum Soroti Prosedur Pemberhentian Sekda Cilegon

Majelis hakim pada agenda sidang kali ini memeriksa dokumen serta alat bukti dari para pihak, sekaligus mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan penggugat. Pemeriksaan ini menjadi fondasi penting dalam menilai sah atau tidaknya keputusan administratif yang disengketakan.

Kuasa hukum Sekda Cilegon, H. Maman Mauludin, mengatakan kehadiran ahli dimaksudkan untuk memberi perspektif objektif terhadap perkara yang bergulir. “Agenda hari ini mencakup pemeriksaan dokumen serta menghadirkan ahli guna memberikan sudut pandang terhadap persoalan yang terjadi,” ujarnya usai persidangan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli administrasi tata negara, Dr. Prof. Firdaus, menegaskan bahwa ketelitian prosedural merupakan prinsip mendasar dalam setiap keputusan pemerintahan. Ia menyoroti potensi cacat administrasi yang dapat berimplikasi pada cacat formil sebuah keputusan.

“Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administrasi, maka keputusan tersebut berpotensi cacat secara formil,” kata Firdaus, menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku.

Maman juga mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan strategis. Menurut dia, setiap keputusan harus melalui mekanisme yang sah dan terukur guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, perwakilan bagian hukum Pemerintah Kota Cilegon selaku tergugat menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami telah menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pengadilan,” ujarnya.

Pihak tergugat juga mengaku telah menyiapkan dokumen serta alat bukti untuk menguatkan posisi mereka, meski tidak berspekulasi mengenai hasil akhir perkara.

Persidangan berlangsung dengan menjunjung asas kehati-hatian dan objektivitas. Kedua belah pihak menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari masing-masing pihak, sebagai bagian dari upaya pengadilan menggali kebenaran materiil secara komprehensif.

(Red)

Reporter: Jurnalis :