Keberadaan IPAL dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam operasional fasilitas kesehatan, terutama untuk mengolah limbah cair medis sebelum dibuang agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, mengatakan seluruh puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan kini telah memenuhi kewajiban tersebut. Ia menyebutkan, sebanyak 35 puskesmas di Lombok Timur sudah dilengkapi sistem pengolahan limbah sesuai standar yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan limbah terus dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan limbah medis menjadi perhatian utama karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat. Karena itu seluruh puskesmas diwajibkan memiliki IPAL,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain limbah cair, penanganan limbah medis padat yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) juga dilakukan melalui mekanisme khusus. Setiap puskesmas bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah medis berizin untuk proses pengangkutan dan pemusnahan limbah.
Sebelum diangkut, limbah medis terlebih dahulu ditempatkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersedia di masing-masing puskesmas. Pengangkutan dilakukan secara berkala berdasarkan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Dinas Kesehatan berharap sistem pengelolaan limbah yang telah diterapkan secara menyeluruh di seluruh puskesmas dapat menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Lombok Timur.(red)