JAKARTA — kabarbahri.co.id Kebiasaan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang selama ini dianggap lumrah dalam berbagai urusan administrasi kini mulai dipersoalkan. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan membuka celah penyalahgunaan identitas warga negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Fotokopi e-KTP Disorot, Negara Mulai Tegas Lindungi Data Pribadi Warga

Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, yang menegaskan bahwa e-KTP sejatinya tidak lagi perlu difotokopi dalam proses pelayanan administrasi.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut menandai perubahan cara pandang negara terhadap dokumen kependudukan. Jika sebelumnya fotokopi identitas dianggap prosedur administratif biasa, kini praktik itu dipandang memiliki risiko serius terhadap keamanan data pribadi masyarakat.

Di era digital, data kependudukan bukan sekadar informasi administratif, melainkan aset sensitif yang dapat disalahgunakan untuk berbagai kepentingan ilegal, mulai dari pinjaman daring, manipulasi identitas, hingga tindak pidana siber.

Karena itu, pemerintah mulai menekankan pentingnya transformasi pelayanan publik yang tidak lagi bergantung pada pengumpulan salinan fisik dokumen identitas warga.

Larangan penyalahgunaan data pribadi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Regulasi tersebut memberikan sanksi pidana yang cukup berat bagi pihak yang memperoleh, mengumpulkan, maupun menyebarluaskan data pribadi secara melawan hukum.

Dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu yang merugikan subjek data dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar bagi pihak yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Kehadiran UU PDP dinilai menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran baru bahwa data pribadi warga negara harus diperlakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Negara tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi kependudukan, tetapi juga sebagai pelindung hak privasi masyarakat.

Fenomena maraknya permintaan fotokopi e-KTP oleh berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta, selama ini memang kerap memunculkan keresahan publik. Tidak sedikit masyarakat yang khawatir identitasnya disalahgunakan karena lemahnya pengawasan terhadap penyimpanan dokumen pribadi.

Dalam konteks itu, pernyataan Dirjen Dukcapil menjadi sinyal bahwa sistem pelayanan publik ke depan harus bergerak menuju verifikasi digital yang lebih aman, efisien, dan minim risiko kebocoran data.

Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital, perlindungan data pribadi kini bukan lagi sekadar isu teknis birokrasi, melainkan bagian dari perlindungan hak dasar warga negara di era teknologi informasi.

(Red)

Reporter: Pewarta