Scroll Untuk Lanjut Membaca
Maung Sorot Proyek GOR Kalbar Rp103 Miliar: Dugaan Curi Start & Persekongkolan Jahat

Pontianak, Kalbar 12 Mei 2026 — kabarbahri.co.id

Non Govermental Organization (NGO)

Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) melancarkan sorotan tajam dan desakan keras terkait kontroversi pembangunan GOR Terpadu Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp103 miliar, yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proyek besar ini kini diwarnai dugaan pelanggaran berat, mulai dari praktik curi start, persekongkolan jahat, hingga keterlibatan kontraktor yang memiliki rekam jejak buruk dan pernah dikenai sanksi larangan usaha alias blacklist di tiga wilayah berbeda di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran dan infomasi yang dihimpun tim MAUNG, ditemukan fakta mencolok pada pelaksanaan Tahap II proyek. Pekerjaan fisik di lapangan sudah nyata dimulai sejak tanggal 8 Januari 2024. Padahal, pengumuman pelelangan baru diterbitkan pada 31 Januari 2024, sementara penetapan pemenang lelang dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) baru dilakukan pada akhir Maret 2024.

Kesenjangan waktu yang sangat jauh ini menjadi bukti nyata adanya rekayasa, pengaturan, dan pemufakatan jahat. Kontraktor sudah diberi akses dan izin tidak resmi untuk bekerja jauh sebelum proses hukum dan administrasi lelang selesai. Hal ini menegaskan bahwa pemenang lelang sudah ditentukan sejak awal, dan proses pelelangan hanya sekadar formalitas belaka. Kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana utama proyek tersebut adalah PT Joglo Multi Ayu.

📌 Tiga Catatan Hitam PT Joglo Multi Ayu di Berbagai Daerah

Poin yang paling mengkhawatirkan dan menjadi sorotan utama MAUNG adalah fakta bahwa PT Joglo Multi Ayu bukanlah perusahaan baru atau bersih rekam jejaknya. Data resmi yang dihimpun membuktikan perusahaan ini tercatat pernah dikenai sanksi blacklist di tiga wilayah berbeda, semuanya terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2020, dikarenakan terbukti melanggar aturan pengadaan, gagal memenuhi kewajiban kontrak, atau melakukan pelanggaran etika usaha:

1. Provinsi Sumatera Barat: Sanksi blacklist diterbitkan melalui SK Penetapan PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berlaku sejak 5 April 2019 sampai 5 April 2020, dan diumumkan secara resmi pada 18 Juli 2019.

2. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan: Sanksi berdasarkan SK Penetapan PA/KPA Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan, tercatat berlaku dari 30 Juli 2019 hingga 26 Juli 2020.

3. Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta: Sanksi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, berlaku 18 Februari 2019 sampai 18 Februari 2020, dengan tanggal pengumuman resmi 18 Juli 2019.

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, status blacklist memiliki makna serius: artinya perusahaan tersebut terbukti tidak dapat dipercaya, melanggar aturan, dan secara resmi dilarang mengikuti proses tender atau mengerjakan proyek di instansi yang bersangkutan selama masa sanksi berlaku. Ironisnya, perusahaan yang memiliki sejarah buruk di tiga daerah ini justru diberi kepercayaan mengerjakan proyek bernilai ratusan miliar rupiah di Kalimantan Barat.

Menanggapi fakta-fakta tersebut, Ketua DPD MAUNG Kalbar, Yudiyanto memberikan pernyataan tegas:

“Kami sangat mempertanyakan kebijakan dan integritas pihak yang memberi pekerjaan. PT Joglo Multi Ayu punya catatan hitam jelas, pernah di-blacklist di Sumbar, Banjarbaru, dan Jakarta karena gagal kerja dan melanggar aturan. Seharusnya perusahaan semacam ini tidak boleh masuk tender apapun, apalagi proyek sebesar Rp103 miliar. Ditambah lagi ada dugaan bukti nyata curi start, kerja duluan baru lelang belakangan. Ini bukan kesalahan teknis, tapi kejahatan yang direncanakan matang-matang.”

“Uang yang dipakai adalah uang rakyat Kalbar. Masyarakat berhak tahu, berhak mendapatkan fasilitas yang baik, dan berhak menuntut pertanggungjawaban. Kami sampaikan langsung ke seluruh masyarakat Kalbar: awasi kasus ini, jangan sampai hak kalian dirampas lewat proyek yang diatur-atur,” tegasnya.

⚖️ “Aspek Hukum & Pasal yang Dilanggar”

MAUNG menegaskan bahwa rangkaian peristiwa ini telah memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No.5 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pasal-pasal yang jelas dilanggar:

1. Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 KUHP: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 20 tahun.

2. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023: Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berakibat pada kerugian negara.

3. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau berjamaah antara pejabat, panitia pengadaan, dan pihak penyedia barang/jasa.

4. Pasal 78 UU No.5 Tahun 2014: Larangan tegas memberikan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa yang sedang atau pernah dikenai sanksi daftar hitam (blacklist), pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

5. Pasal 167 KUHP Baru: Perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang merugikan kepentingan umum atau negara.

MAUNG secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepolisian Daerah Kalbar, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan:

✅ Mengusut tuntas seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan fisik.

✅ Memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang menandatangani dokumen, panitia lelang, serta jajaran direksi PT Joglo Multi Ayu.

✅ Menghitung jumlah kerugian negara yang terjadi akibat pelanggaran prosedur dan pemilihan kontraktor yang tidak memenuhi syarat.

✅ Mempublikasikan seluruh hasil penyelidikan secara transparan agar masyarakat mengetahui kebenaran di balik proyek raksasa ini.

“Kami tidak akan diam saja. MAUNG akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami minta penegak hukum buktikan keberpihakan pada rakyat, bukan pada kekuasaan atau kepentingan tertentu. Bongkar semua fakta, adili pelaku, dan kembalikan uang negara jika terbukti ada kerugian,” pungkas pernyataan tersebut.

Lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, karena proyek GOR Terpadu diharapkan menjadi kebanggaan Kalbar, bukan menjadi sarang permainan yang merugikan keuangan daerah.

(Red)

Reporter: Jurnalis :