Mancak,Serang — kabarbahri.co.id Luka lama itu kembali terbuka di pelosok Kampung Rawa, Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Kubangan bekas tambang pasir atau galian C yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi kembali memakan korban jiwa. Seorang pria berusia 58 tahun ditemukan tewas tenggelam saat memancing di bekas area tambang milik almarhum H. Tera, Sabtu, 23 Mei 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bekas Galian C di Mancak Kembali Telan Korban Jiwa, APH Dinilai Abai terhadap Ancaman Tambang Tak Direklamasi

Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka biasa. Ia menjadi potret buram dari tata kelola pertambangan yang longgar, pengawasan yang tumpul, dan sikap aparat yang dinilai terlalu lama membiarkan ancaman maut mengendap di tengah permukiman warga.

Warga Kampung Rawa membenarkan insiden tersebut. Menurut keterangan warga, korban diketahui meninggalkan rumah sekitar pukul 14.00 WIB untuk memancing, namun hingga sore hari tak kunjung pulang. Keluarga dan warga sempat melakukan pencarian di sekitar rawa bekas tambang pasir yang memang kerap dijadikan lokasi memancing oleh masyarakat setempat.

“Korban memang sering memancing di sana. Malam itu dicari tapi belum ditemukan. Baru pagi harinya sekitar pukul 04.00 sampai 05.00 WIB jenazah korban ditemukan terapung di bekas galian C itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kubangan bekas tambang tersebut disebut telah lama menjadi ancaman laten bagi warga. Meski tampak seperti kolam biasa, cekungan bekas pengerukan pasir memiliki kedalaman tak menentu, dasar berlumpur, serta kontur berbahaya yang kerap menyulitkan proses penyelamatan.

Ironisnya, menurut warga, insiden maut di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahun disebut selalu ada korban tenggelam, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun, rentetan tragedi itu seolah gagal menggugah keseriusan penanganan dari pihak berwenang.

Alih-alih menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, lubang-lubang eks tambang justru terus dibiarkan terbuka tanpa reklamasi yang memadai. Padahal, kewajiban reklamasi merupakan tanggung jawab mutlak pemilik usaha pertambangan guna memulihkan kondisi lingkungan pasca eksploitasi.

Kondisi ini memunculkan kritik keras dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tutup mata terhadap praktik tambang yang diduga tidak tertib administrasi maupun pengelolaan lingkungan. Sikap bungkam dan minimnya tindakan tegas justru memunculkan kesan bahwa keselamatan warga kalah penting dibanding kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku usaha pertambangan tanpa izin maupun pihak yang membiarkan bekas galian tanpa reklamasi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun pertanyaannya, sejauh mana aturan itu benar-benar ditegakkan?

Di Mancak, jawabannya tampak menyedihkan. Kubangan maut itu masih ada. Dan korban terus berjatuhan.

(Jr)

Reporter: Pewarta