PANDEGLANG 27 Mei 2026 – kabarbahri.co.id rangkap jabatan berpontensi merugikan keuangan negara,Polemik rangkap jabatan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan nasional. Gabungnya Wartawan Indonesia – GWI menilai kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan informasi hingga Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan tegas bagi ASN untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Aturan kepegawaian mengharuskan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, bekerja secara penuh tanpa konflik kepentingan.
“Rangkap jabatan ini bukan sekadar soal etika. Ini soal uang negara. Ketika satu orang menerima dua penghasilan dari APBD, maka ada potensi kerugian dan tumpang tindih fungsi,” tegas perwakilan GWI Pandeglang.
Di lapangan, situasi di Pandeglang masih abu-abu. Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Pandeglang sekaligus Ketua PABPDSI Banten, H. Raki Jubaedi, menyatakan selama belum ada Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang melarang, sebagian pihak menganggap rangkap jabatan masih diperbolehkan. Alasannya, anggota BPD hanya menerima tunjangan, bukan gaji tetap.
Namun Pemkab Pandeglang melalui BKPSDM secara rutin mengingatkan soal netralitas ASN dan sanksi disiplin bagi pelanggar. Dorongan agar ASN/PPPK memilih salah satu jabatan juga menguat pasca pelantikan lebih dari 5.000 PPPK di akhir 2025.
GWI M Sutisna menilai kasus Pandeglang harus menjadi alarm nasional. Organisasi ini mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menertibkan dengan menerbitkan aturan teknis yang jelas, agar pengelolaan APBD dan Dana Desa tidak terganggu.
“Profesionalitas dan integritas aparatur harus dijaga. Jangan sampai jabatan publik dijadikan ladang rangkap penghasilan,” lanjut GWI.M Sutisna
Sebelumnya, daerah lain seperti Kabupaten Kaur melalui DPMD juga telah tegas melarang perangkat desa, kepala desa, dan anggota BPD yang lulus PPPK untuk merangkap jabatan. Kebijakan nasional kini semakin ketat, dan pemerintah daerah di Banten diminta segera menyesuaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada Perbup khusus di Pandeglang yang secara eksplisit melarang praktik rangkap jabatan tersebut.
—M Sutisna Reporter justice post com GWI















