CILEGON — kabarbahri.co.id Aktivitas parkir di kawasan tempat oleh-oleh yang berada di Lingkar Cilegon, Gelereng, Kecamatan Ciwandan, kembali menuai sorotan. Bukan semata karena persoalan antrean kendaraan, melainkan dugaan ketiadaan izin resmi pengelolaan parkir yang memunculkan pertanyaan publik mengenai tertib tata kelola ruang dan fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Parkir Tanpa Izin di Area Oleh-Oleh Sari Manis Lingkar Cilegon Dipertanyakan, Pengawasan Disorot

Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kemacetan yang kerap muncul terutama saat akhir pekan dan hari libur. Situasi tersebut disebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial di ruang publik.

Puncaknya, pada Minggu (31/05/2026), terjadi adu mulut antara pengguna jalan dan pihak pengelola parkir yang dipicu persoalan akses kendaraan dan kepadatan di lokasi. Peristiwa itu menjadi cermin bahwa persoalan parkir bukan lagi sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kenyamanan publik dan konsistensi penegakan aturan.

Jika benar pengelolaan parkir berjalan tanpa dasar perizinan yang sah, maka pertanyaan publik menjadi relevan: sejauh mana mekanisme pengawasan dijalankan dan bagaimana standar penertiban diterapkan secara konsisten?

Dalam konteks pelayanan publik, keberadaan parkir semestinya tidak berhenti pada urusan menarik kendaraan atau memanfaatkan ruang, tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas, ketertiban, dan keselamatan. Ketika keluhan serupa berulang dan berlangsung lama, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait khususnya dinas perhubungan melalui kabib dan kadis dishub saat wartawan mencoba menghubungi lewat pesan WhatsApp belum bisa memberikan jawaban mengenai status perizinan maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Publik kini menunggu apakah persoalan ini akan menjadi evaluasi serius atau kembali menjadi potret klasik: keluhan muncul, lalu menguap tanpa kepastian penanganan.

(Jar)

Reporter: Pewarta