NTT ll – kabarbahri.co.id –Kesabaran ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk tampaknya mulai mencapai batas. Setelah secara resmi memasukkan surat keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Kamis, 4 Juni 2026, keluarga kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang terkait proses pengajuan sertifikat atas tanah yang berada di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Setelah Ajukan Keberatan Ahli Waris Beri Ultimatum Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Proses Mandek

Bagi ahli waris, surat keberatan yang telah disampaikan bukan sekadar dokumen administratif biasa. Surat tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak yang mereka yakini masih melekat pada tanah warisan keluarga yang selama ini disebut tetap berada dalam penguasaan dan pengelolaan ahli waris.

Saat ditemui media ini, pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada pengajuan surat keberatan. Dalam waktu dekat, mereka berencana kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka guna mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Menurut keluarga, masyarakat yang mengajukan keberatan secara resmi berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diterima oleh instansi pemerintah.

“Kami sudah memasukkan surat keberatan secara resmi. Kami tentu berharap ada tindak lanjut yang jelas. Dalam waktu dekat kami akan kembali mempertanyakan perkembangan penanganannya karena sampai saat ini kami masih menunggu kepastian,” ujar Hilaria Se’uk salah satu perwakilan ahli waris.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keluarga tidak ingin persoalan yang mereka angkat berhenti pada tahap penerimaan surat semata. Mereka berharap ada langkah nyata berupa penelitian, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar proses pengajuan sertifikat yang kini menjadi polemik.

Ahli waris menilai kepastian hukum tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama, terlebih ketika persoalan tersebut menyangkut hak kepemilikan tanah yang memiliki nilai historis, ekonomi, dan sosial bagi keluarga.

Karena itu, keluarga mengingatkan bahwa apabila penanganan keberatan berlangsung terlalu lama tanpa adanya kejelasan yang memadai, mereka siap mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

“Kami masih menghormati proses administrasi yang sedang berjalan. Tetapi apabila terlalu lama dan tidak ada kepastian, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Itu hak kami sebagai warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,” tegas perwakilan ahli waris.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa sengketa tanah yang kini mencuat di Nabutaek berpotensi memasuki babak yang lebih serius apabila tidak segera memperoleh penyelesaian yang jelas dan transparan.

Di sisi lain, keluarga menegaskan bahwa mereka tidak sedang menolak program sertifikasi tanah yang dijalankan pemerintah. Justru sebaliknya, mereka mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun menurut mereka, setiap proses harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menolak sertifikasi tanah. Yang kami minta hanya satu, yaitu kebenaran harus diuji dan seluruh dokumen harus diperiksa secara objektif. Jika semuanya benar, tentu tidak ada persoalan. Tetapi jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka itu harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata pihak keluarga.

Sejak keberatan tersebut diajukan, perhatian masyarakat terhadap persoalan ini terus meningkat. Sejumlah fakta yang sebelumnya disampaikan ahli waris, mulai dari klaim penguasaan tanah secara turun-temurun, bukti pembayaran pajak hingga tahun 2025, keberadaan saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah, hingga persoalan dokumen batas tanah, menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat diteliti oleh pihak berwenang.

Keluarga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dapat memberikan respons yang cepat, profesional, dan transparan demi menghindari munculnya sengketa yang lebih luas di kemudian hari.

Menurut mereka, semakin cepat dilakukan klarifikasi dan penelitian terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan, maka semakin cepat pula kepastian hukum dapat diperoleh oleh semua pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terkait perkembangan penanganan surat keberatan yang telah diajukan ahli waris.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Akankah keberatan ahli waris segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh, atau justru persoalan ini berlanjut ke ranah hukum? Waktu akan menjadi jawabannya.

(Red)

(Roy S)

Reporter: Pewarta