
LEBAK, BANTEN – kabarbahri.co.id / Kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi.
Seorang pejabat publik, termasuk Ketua DPRD, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menerima masukan, koreksi, maupun kritik yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai sorotan dari kalangan aktivis dan masyarakat terkait sikap pejabat publik yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen para pemimpin dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Sejumlah aktivis menilai bahwa jabatan publik bukanlah posisi yang kebal dari kritik.
Justru kritik yang disampaikan secara santun, berdasarkan fakta, dan sesuai koridor hukum merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih baik.
“Kritik bukan bentuk kebencian, melainkan kontrol sosial agar penyelenggara negara tetap bekerja sesuai amanat rakyat,” ujar salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap para pejabat tidak menjadikan kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Sikap terbuka terhadap kritik dinilai mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, para pengamat mengingatkan bahwa penyampaian kritik juga harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan fakta, serta menghindari fitnah maupun pencemaran nama baik.
Dengan demikian, kebebasan berpendapat tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Sebagai negara demokrasi, ruang dialog antara pemerintah, legislatif, aktivis, media, dan masyarakat perlu terus dijaga.
Perbedaan pendapat seharusnya menjadi sarana mencari solusi, bukan memicu konflik yang dapat menghambat pembangunan dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
(Redi)













