
_KOTA TANGERANG – ,kabarbahri.co.id / Sabtu 8 Agustus 2026_
Aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong, khususnya di Jl. Sawah Dalam No. 17, RT.003/RW.005, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang masih terlihat hingga malam hari.
Pantauan pada Kamis, 06 Agustus 2026 pukul 19:48 WIB menunjukkan sejumlah gerobak pedagang masih beroperasi di titik Koordinat: 6.185905°S, 106.695156°E. Padahal kawasan ini sudah beberapa kali dilakukan penertiban.
PENERTIBAN BUKAN SEREMONI, TAPI KEWAJIBAN HUKUM
Penertiban ruang publik bukan hanya kebijakan. Ini adalah amanat hukum.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pemerintah wajib menjamin fungsi trotoar, jalan, dan fasilitas umum tidak digunakan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban.
Keberhasilan penertiban tidak diukur dari banyaknya personel yang turun. Ukurannya adalah konsistensi dan perubahan nyata setelah aparat meninggalkan lokasi.
Jika di titik tersebut aktivitas PKL masih kembali seperti semula, maka publik berhak bertanya: apakah ini yang dinamakan penertiban gabungan?

HAK PUBLIK ATAS INFORMASI DAN TRANSPARANSI
Sebagaimana dijamin UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga berhak memperoleh informasi terkait kebijakan publik, termasuk alasan, mekanisme, dan evaluasi penertiban.
Publik butuh kepastian, bukan spekulasi.
Jika kawasan ini dilarang untuk berdagang, maka penegakan harus konsisten.
Jika ada kebijakan penataan atau relokasi, maka dasar hukum dan mekanismenya wajib disampaikan secara terbuka.
Beredar pula informasi mengenai dugaan komunikasi dengan pihak tertentu dan dugaan keterlibatan oknum. Informasi ini masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak berwenang sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Transparansi adalah cara terbaik untuk memutus spekulasi dan menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah.
SARAN WARGA
_”Tertibkan sesuai aturan. Jika ada dugaan pungli, tindak sesuai hukum. Jangan pandang bulu”_
5 PERTANYAAN UNTUK PEMKOT TANGERANG BERDASARKAN UU KIP
Sesuai amanat UU KIP, publik berhak mendapat jawaban atas:
1. Alasan PKL masih beroperasi di Jl. Sawah Dalam, Kenanga pasca penertiban?
2. Mekanisme pengawasan di titik tersebut setelah pukul 19:00 WIB? Siapa penanggung jawabnya?
3. Klarifikasi resmi terkait dugaan komunikasi dengan koordinator PKL?
4. Langkah hukum jika terdapat bukti dugaan pungli oleh oknum?
5. Kebijakan jangka panjang Pemkot untuk penataan PKL di kawasan GOR Gondrong agar tidak berulang?
PENUTUP: MARWAH DIUKUR DARI KONSISTENSI HUKUM
GOR Gondrong dan Jl. Sawah Dalam menjadi cermin. Marwah pemerintah diuji bukan dari seragam di lapangan, tapi dari keberanian menegakkan aturan secara konsisten dan transparan.
Masyarakat tidak butuh seremoni. Masyarakat butuh kepastian hukum dan solusi yang manusiawi.
Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan Kecamatan Cipondoh untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
( M. Sutisna_)












