CILEGON — Proyek revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas di SMPN 7 Kota Cilegon menuai sorotan. Bukan semata soal progres pembangunan, tetapi menyangkut aspek paling mendasar dalam pekerjaan konstruksi: keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hasil pantauan tim wartawan di lokasi proyek pada Jumat, 14 Agustus 2026, menunjukkan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai saat menjalankan aktivitas pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengawasan kontraktor terhadap keselamatan para pekerja di lapangan.
Lebih mengkhawatirkan, ketika wartawan mencoba meminta penjelasan kepada salah seorang yang disebut sebagai kepala tukang bernama Masani, muncul keterangan bahwa pihak pelaksana dan mandor disebut jarang berada di lokasi.
> “Pela
ksana dan mandor jarang ke lokasi, Pak. Kalau konsultan ada, hadir setiap harinya,” ujar Masani.
Ia bahkan menambahkan bahwa para pekerja tetap menjalankan pekerjaan meski minim arahan langsung dari pelaksana maupun mandor.
> “Jadi kita kerja, ya kerja, tanpa arahan pelaksana ataupun mandor dan tidak ada yang mengarahkan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Dalam proyek konstruksi yang menggunakan anggaran publik, kehadiran unsur pengawasan lapangan bukan sekadar formalitas administratif. Pelaksana dan mandor memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, jadwal, mutu, sekaligus prosedur keselamatan.

K3 Jangan Berhenti di Atas Kertas
Keselamatan kerja seharusnya menjadi garis merah yang tidak boleh dinegosiasikan. Pekerja konstruksi berhadapan langsung dengan berbagai risiko, mulai dari material bangunan, pekerjaan pada ketinggian, peralatan kerja, hingga potensi kecelakaan akibat kondisi lingkungan proyek
Karena itu, penggunaan APD semestinya bukan menunggu ada pengawasan dari wartawan, masyarakat, ataupun pejabat pemerintah. K3 harus menjadi budaya kerja yang diterapkan sejak pekerja memasuki area proyek.
Kontraktor juga berkewajiban memastikan pekerja memperoleh perlindungan keselamatan yang layak, termasuk penyediaan APD, pengarahan keselamatan, pengawasan pekerjaan, serta penerapan prosedur kerja yang sesuai dengan risiko pekerjaan.
Secara normatif, keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara penyelenggaraan jasa konstruksi juga memiliki ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksananya.
Dengan demikian, apabila benar terdapat pekerja yang bekerja tanpa perlindungan K3 yang memadai, persoalannya tidak semestinya hanya dipandang sebagai kekurangan teknis di lapangan.
Ini menyangkut keselamatan manusia.
Pelaksana Jarang Hadir, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Keterangan kepala tukang mengenai pelaksana dan mandor yang disebut jarang hadir juga patut menjadi perhatian pihak terkait.
Sebab, bagaimana mungkin mutu pekerjaan, ketepatan spesifikasi, penggunaan material, progres pekerjaan hingga keselamatan pekerja dapat diawasi secara optimal apabila unsur pelaksana lapangan tidak aktif melakukan pengawasan?
Pelaksana lapangan semestinya mampu memberikan arahan pekerjaan harian, memastikan pekerjaan sesuai gambar dan spesifikasi, mengontrol penggunaan material, mencatat progres, serta mengambil langkah ketika ditemukan persoalan teknis maupun keselamatan.
Proyek konstruksi bukan pekerjaan yang cukup diserahkan kepada tukang untuk kemudian berjalan sendiri.
Terlebih jika proyek tersebut merupakan pekerjaan pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari uang publik. Setiap rupiah anggaran semestinya berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan, profesionalitas pelaksanaan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menunggu Laporan
Sorotan kini mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap kualitas hasil pekerjaan sarana pendidikan tersebut.
Dinas terkait diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi dan progres fisik semata. Pengawasan terhadap penerapan K3 dan kinerja kontraktor juga harus menjadi bagian penting dalam evaluasi proyek.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun kewajiban kontraktual, maka harus ada langkah korektif yang jelas.
Sebab, sekolah adalah tempat pendidikan. Ironis apabila pembangunan fasilitas pendidikan justru berlangsung dengan mengabaikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.
PT Jawara Putra Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari pihak PT Jawara Putra selaku kontraktor yang disebut mengerjakan proyek tersebut.
Konfirmasi kepada pihak kontraktor penting dilakukan untuk memberikan ruang penjelasan mengenai dugaan minimnya penggunaan APD serta keterangan bahwa pelaksana dan mandor disebut jarang berada di lokasi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kontraktor maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menunggu: apakah temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius, atau kembali berlalu sebagai catatan lapangan tanpa tindakan?
Karena dalam proyek yang menyangkut fasilitas pendidikan dan keselamatan pekerja, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga tanggung jawab negara terhadap keselamatan manusia.
(Tim Cilegon)













