1. Dasar Hukumnya
HGU diatur di UU No. 5 Tahun 1960 UUPA Pasal 28-34 dan PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 31.
Salah satu penyebab hapusnya HGU itu ada: “Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak”
2. Prosedurnya Harus Lewat Negara
Lepas hak HGU itu nggak bisa sepihak. Harus ada proses ke BPN. Alurnya:
1. Ajukan permohonan pelepasan hak ke Kantor Pertanahan/BPN
2. BPN cek dulu: apakah ada kewajiban yang belum dipenuhi, pajak, sengketa, jaminan bank, dll
3. Terbit Keputusan Menteri/Kepala BPN* tentang penghapusan HGU
4. Tanah kembali ke Negara dan dicatat sebagai tanah negara
Jadi “saran/persetujuan negara” di sini maksudnya keputusan resmi dari Menteri ATR/BPN itu wajib
3. Kalau Dilepas Sepihak Tanpa ke BPN, Hukumnya?
Itu tidak sah secara hukum. Dampaknya:
Masalah Akibat Hukum
1. Pelepasan tidak terdaftar Di mata negara HGU masih atas nama kamu. Kamu tetap punya kewajiban bayar PBB, kewajiban usaha, dll
2. Jual ke orang lain diam-diam Perjanjian jualnya cacat hukum. Pembeli tidak bisa balik nama ke BPN karena HGU tidak bisa dipindah tanpa persetujuan negara
3. Diduduki/digunakan orang Negara bisa anggap tanah itu telantar. HGU bisa dicabut sepihak
4. Ada sengketa Karena belum ada akta pelepasan, kamu masih jadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum
Intinya: Negara tidak mengakui pelepasan itu. Tanah HGU itu tanah negara. Jadi mau dilepas harus “dikembalikan” ke negara dulu secara resmi.
4. Perbedaan “Lepas Sukarela” vs “Dicabut”
1. Lepas Sukarela: Kamu yang ngajuin ke BPN. Tanah kembali ke negara, bisa dapat ganti rugi kalau ada tanaman/bangunan.
2. Dicabut/Dihapus Negara yang mencabut karena kamu melanggar, telantar, atau untuk kepentingan umum
Kesimpulan
Tidak bisa. Perorangan pemegang HGU wajib melepas haknya lewat prosedur ke BPN. Kalau main lepas sendiri tanpa persetujuan/keputusan negara = tidak berkekuatan hukum.
Tanahnya tetap tercatat atas nama yang bersangkutan di BPN, dan negara bisa cabut karena dianggap menelantarkan.
Penulis”M Sutisna GWI:














