Tangerang, KabarBahri.co id – Yenni Erawati, SH terpilih sebagai Ketua DPD LBH Perisai Garuda secara aklamsi, sementara posisi wakil ketua, Adv. Fitriyadi S.H, sekertaris, Roni Susanto S.H, bendahara, Adv Solih S.H. Minggu 13 September 2026.
Dalam sambutannya, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Garuda terpilih, Yenni Erawati, S.H mengatakan, Lembaga Bantuan Perisai Garuda DPD Provinsi Banten dibentuk dengan memegang teguh nilai-nilai objektivitas, imparsialitas, dan profesionalisme, serta berlandaskan pada etika profesi hukum yang luhur.
“Kami berkomitmen menjadi garda terdepan dalam perjuangan penegakan hukum yang berkeadilan, melindungi hak-hak konstitusi setiap warga negara, serta mengadvokasi reformasi hukum dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Yenni, pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Garuda DPD Provinsi Banten adalah wujud ikhtiar kolektif untuk membangun peradaban hukum yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan supremasi keadilan.
“Atas kesadaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial, yang menyatakan bahwa hukum adalah instrumen fundamental untuk mencapai kesejahteraan kolektif dan individual. Kami meyakini bahwa keberadaan masyarakat niscaya memerlukan tatanan hukum (ubi societas ibi ius) yang adil, setara, dan dapat diakses oleh setiap individu tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Realitas sosial, sebut Yenni, kerap menunjukkan disparitas akses keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat yang termarginalkan secara ekonomi, sosial, dan politik.
Kesenjangan ini mengancam legitimasi hukum dan integritas sistem peradilan, yang berpotensi menihilkan martabat kemanusiaan.
Oleh karena itu, diperlukan entitas independen yang secara proaktif berperan mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan aksesibilitas keadilan (access to justice) sebagai prasyarat tegaknya negara hukum yang demokratis (rechtsstaat).
“Bantuan hukum bukan semata-mata tindakan karitatif, melainkan manifestasi konkret dari prinsip subsidiaritas negara dalam menjamin hak- hak konstitusi warga negara. Lebih dari itu, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan mandat etis dan profesional bagi segenap masyarakat hukum, praktisi, dan akademisi, sebagai bentuk aktualisasi dan partisipasi aktif dan inheren dalam menegakkan keadilan, untuk memastikan hak setiap warga negara mendapatkan pembelaan hukum,” sebutnya.
Kesadaran akan imperatif ini mendorong seluruh elemen masyarakat hukum untuk turut serta secara kolektif dalam mewujudkan keadilan substantif.
“Pemberian bantuan hukum adalah ekspresi dari keadilan restoratif dan keadilan distributif, senantiasa berupaya memulihkan ketidakseimbangan sosial dan mendistribusikan hak-hak dasar secara merata,” pungkasnya.
Sam malik
















