CILEGON — Dugaan praktik penampungan dan distribusi solar bersubsidi secara tidak semestinya kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah lokasi di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul bahan bakar, legalitas kegiatan, serta efektivitas pengawasan aparat penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Tangki Dimodifikasi di Cibeber Disorot — Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Berdasarkan pantauan tim wartawan di lapangan selama beberapa hari, terlihat sejumlah kendaraan, mulai dari dump truck berukuran kecil hingga kendaraan doubel yang diduga mengakut kempu keluar masuk area yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan bahan bakar.

Hal yang paling menyita perhatian ialah keberadaan sebuah kendaraan tangki yang menurut pengamatan awal disebut biasa digunakan untuk mengangkut air isi ulang. Namun, kendaraan tersebut diduga telah dialihfungsikan untuk mengangkut solar yang disinyalir merupakan bahan bakar bersubsidi.

Temuan visual tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, jika dugaan itu benar, aktivitas tersebut layak diperiksa secara menyeluruh, mulai dari sumber pasokan, dokumen pengangkutan, peruntukan bahan bakar, hingga legalitas tempat penampungan.

Tangki Modifikasi dan Jejak Distribusi yang Perlu Ditelusuri

Pada Senin (12/10/2026), tim wartawan melakukan pengambilan gambar visual sekaligus menelusuri pergerakan kendaraan tangki hari sebelum nya yang diduga telah dimodifikasi tersebut. Berdasarkan pengamatan tim, kendaraan itu kemudian bergerak menuju salah satu lapak di wilayah Cikande.

Pergerakan kendaraan tersebut menjadi petunjuk awal yang patut ditindaklanjuti, bukan kesimpulan akhir mengenai adanya jaringan distribusi solar ilegal. Untuk memastikan duduk persoalannya, aparat berwenang perlu menelusuri rantai pasokan bahan bakar, pihak yang menguasai kendaraan, tujuan pengiriman, serta dokumen transaksi dan pengangkutannya.

Jika solar yang diangkut terbukti berasal dari penyaluran bersubsidi dan dialihkan tidak sesuai ketentuan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi sekaligus mengganggu tata kelola distribusi energi nasional.

Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibuktikan

Informasi awal yang dihimpun tim juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam bisnis bahan bakar tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, dugaan itu belum disertai bukti yang cukup untuk memastikan identitas maupun peran pihak tertentu.

Karena itu, pemeriksaan yang independen dan transparan menjadi penting. Jika ditemukan indikasi keterlibatan anggota aparat, penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan, memfasilitasi distribusi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Akan tetapi, setiap tuduhan terhadap individu maupun institusi harus tetap bertumpu pada bukti yang dapat diuji, bukan sekadar informasi yang beredar.

Aparat Setempat Dituntut Memberikan Kejelasan

Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi memunculkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan aparat di wilayah hukum setempat. Apakah aktivitas tersebut telah diketahui? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan? Dan jika belum, langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk memastikan kegiatan itu sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui klarifikasi resmi dan tindakan pemeriksaan yang terukur. Belum adanya informasi mengenai penindakan tidak serta-merta membuktikan aparat melakukan pembiaran. Meski demikian, kondisi ini menjadi alasan kuat bagi instansi terkait untuk menjelaskan langkah pengawasan yang telah atau akan dilakukan.

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas yang menimbulkan kecurigaan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau justru mengandung pelanggaran yang harus ditindak.

Payung Hukum dan Tanggung Jawab Penegakan

Pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak bersubsidi memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengatur larangan dan sanksi terhadap sejumlah bentuk penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM.

Penerapan pasal dan sanksinya harus disesuaikan dengan fakta, jenis perbuatan, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Apabila terdapat anggota aparat yang terbukti terlibat, proses penanganan juga perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau janji penertiban, melainkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran asal-usul solar, pemeriksaan kendaraan tangki, verifikasi dokumen, serta klarifikasi terhadap pengelola lokasi menjadi langkah penting untuk menguji dugaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, tim wartawan belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum setempat mengenai dugaan aktivitas penampungan solar subsidi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Tim Cilegon)

Reporter: Pewarta