SERANG KABUPATEN — Pengusaha galian pasir berinisial DL menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas tambang pasir di Kampung Pamekser, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang disorot karena diduga belum memiliki legalitas perizinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengusaha Tambang Pasir Pamekser Batukuda Sampaikan Miliki Perizinan Resmi, Redaksi Muat Hak Jawab

Pada Kamis (22/10/2026), DL menghubungi redaksi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan hak jawab sekaligus menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengannya telah memiliki perizinan resmi.

Menurut DL, pemberitaan sebelumnya yang mengangkat dugaan persoalan legalitas tambang tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya. Ia menyatakan bahwa perizinan telah dimiliki, bahkan menurut keterangannya, telah sampai pada tingkat kementerian.

Merespons klarifikasi tersebut, redaksi memberikan ruang kepada DL untuk menyampaikan hak jawab dan memuat keterangannya sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi kepada publik.

Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, sekaligus memastikan bahwa informasi yang beredar tidak hanya bertumpu pada satu perspektif.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya menggunakan istilah diduga, yang menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum ditempatkan sebagai kesimpulan final mengenai status legalitas tambang.

Penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik dalam membedakan dugaan, keterangan narasumber, dan fakta yang telah terverifikasi. Karena itu, pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Di sisi lain, pernyataan pengusaha mengenai kepemilikan izin menjadi informasi penting yang patut disampaikan kepada masyarakat. Untuk memastikan kepastian status legalitas, dokumen perizinan serta kesesuaiannya dengan aktivitas pertambangan tetap menjadi rujukan yang relevan.

Redaksi menghormati hak jawab yang disampaikan DL dan berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, serta terbuka terhadap klarifikasi dan fakta baru.

Prinsipnya, hak jawab harus diberikan, dugaan harus ditempatkan secara proporsional, dan kepastian hukum harus berpijak pada fakta serta dokumen yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh tanpa mendahului proses pembuktian.

(Tim Cilegon)

Reporter: Pewarta