BEKASI KOTA – Penarikan paksa oleh debt collector dengan kekerasan fisik adalah perbuatan pidana yang melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apalagi dilakukan dengan sadar melakukan penganiayaan, Ketua DPD LPKSM PATROLI Kota Bekasi, Buluk, menyampaikan sikap keras agar pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah dilayangkan, dengan no laporan *LP/B/447/IX/2025/SPKT/POLSEK CIBUNGBULANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR,* tertanggal 15 September 2025 Sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu 14 hari kerja pasca pelaporan tidak ada langkah hukum yang jelas, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri.
“Kami tidak akan tinggal diam. Aparat harus segera menindak tegas pelaku arogansi dan penganiayaan. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tindakan, saya selaku Ketua DPD LPKSM Kota Bekasi, sekaligus Ketua PPBNI Satria Banten Tambun Utara dan Ketua Timsus DPP Padepokan Pandan Ireng, akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” tegas Buluk.
Lebih lanjut, ia mengecam keras perbuatan Matel yang dinilai tidak hanya melukai fisik korban, namun juga mencederai kehormatan organisasi, khususnya dengan tindakannya menghina Ketua Umum LPKSM PATROLI.
LPKSM PATROLI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta aparat kepolisian untuk menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum, bukan pada arogansi dan tindakan semena-mena. (ANDY)