KABARBAHRI.CO.ID | Serang – Aroma penyimpangan perizinan usaha kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada PT Avalamas Electrindo, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kampung Parumasan, Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang-Banten, yang diduga keras menyalahgunakan peruntukan izin usaha dan melanggar aturan yang berlaku, Sabtu (4/10/2025).
Kepala Desa Pancaregang, Haerudin, secara tegas mengungkapkan bahwa izin yang diberikan kepada PT Avalamas Electrindo sejak awal adalah untuk pergudangan, bukan kegiatan produksi. “Sejak awal, izin dan rekomendasi dari desa sudah sangat jelas, itu untuk gudang. Seluruh dokumen administrasi pun kami miliki. Tapi tiba-tiba tanpa sepengetahuan kami, warga memberi informasi bahwa di dalam bangunan itu ternyata dilakukan kegiatan produksi kabel,” ujar Haerudin kepada media.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak desa bahkan tidak pernah diperbolehkan masuk ke area pabrik tersebut. “Bukan hanya masyarakat umum, kami selaku pemerintah desa pun tidak diperbolehkan masuk. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” imbuhnya.
Kecurigaan dan keresahan warga semakin menguat setelah dalam beberapa kesempatan, awak media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga yang hendak melakukan klarifikasi langsung dilarang masuk oleh seseorang yang disebut sebagai perwakilan perusahaan bernama Fajar.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Fajar justru mengakui bahwa kegiatan di dalam bangunan memang bukan sekadar gudang, melainkan memproduksi kabel, dengan dalih bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Kalau di bawah lima miliar, itu masih masuk UMKM, dan itu diperbolehkan di luar kawasan industri,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas produksi dalam skala 30 karyawan, dengan alat produksi aktif, bisa dikategorikan sebagai UMKM? Selain itu, perizinan yang diklaim masih di Jakarta, memperlihatkan adanya ketidakharmonisan antara perizinan pusat dan wilayah operasional aktual di Desa Pancaregang.
Praktik yang dilakukan oleh PT Avalamas Electrindo berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum dan administrasi, antara lain:
✓Penyalahgunaan Izin: Izin yang diberikan untuk pergudangan tidak dapat digunakan untuk kegiatan produksi. Perubahan fungsi tanpa penyesuaian perizinan adalah pelanggaran administratif.
✓Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan: Jika lokasi yang digunakan berada di luar kawasan industri, maka kegiatan produksi harus mengacu pada analisa dampak lingkungan dan tata ruang yang ketat.
✓Risiko Hukum dan Sanksi: Melakukan kegiatan produksi tanpa izin resmi yang sesuai dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pelaksana lainnya.
Masyarakat, awak media, serta LSM mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Avalamas Electrindo. Mereka menilai, jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan perizinan usaha dan mencederai rasa keadilan masyarakat lokal.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan audit menyeluruh, meninjau kembali legalitas dan kesesuaian perizinan, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. (Opik)