KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat, kali ini terjadi di wilayah Kampung Solear Tengah RT 24/07, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai merek rokok tanpa cukai seperti Blitz, HS, Bonte, hingga Latto, Jumat (10/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Jual Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Praktik Peredaran Gelap Rokok Terendus di Cisoka, Tangerang

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penjualan tersebut sudah bukan hal baru di lingkungan mereka. “Sudah lumayan lama, Pak, jualannya. Terkadang saya suka lihat mobil Avanza berhenti ke situ,” ujar warga tersebut. Ia menduga kuat bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal ke lokasi penjualan.

Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan adanya janji-janji manis yang tak terealisasi. “Dulu juga pernah bilang mau ngasih THR, tapi mana, gak ada,” tambahnya. Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa pemberian THR hanya menjadi alat untuk meredam suara warga agar tidak melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke pihak berwenang.

“Kadang suka rame tuh, banyak temannya datang. Katanya yang jual itu disuruh sama tetehnya,” ujar warga lainnya, mengarah pada keterlibatan lebih dari satu individu dalam jaringan distribusi tersebut.

Terkait informasi ini, Zuliar—yang akrab disapa Heru, selaku Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia, yang kebetulan tengah berkunjung ke wilayah tersebut, angkat bicara. Ia mengecam keras praktik penjualan rokok tanpa cukai yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

“Menjual rokok non cukai adalah tindakan ilegal yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi termasuk pidana yang bisa dikenai sanksi berat, baik kurungan maupun denda. Negara dirugikan dari sisi penerimaan pajak, dan masyarakat dirugikan dari sisi kesehatan serta moralitas hukum,” tegas Heru.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara eksplisit menyebut bahwa setiap peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum. Dalam hal ini, Heru menyerukan kepada aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan Kepolisian, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Kalau benar aktivitas ini berlangsung lama dan terstruktur, ini bisa masuk kategori jaringan distribusi ilegal. Aparat jangan tutup mata. Ini bukan hanya soal rokok murah, ini soal kejahatan ekonomi,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, orang yang diduga sebagai pelaku utama penjualan rokok ilegal tersebut bernama Nurdin alias Obes. Ia disebut-sebut menjalankan bisnis haram ini atas perintah dari kakaknya, yang juga ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat terkait tentu sangat dibutuhkan untuk membongkar praktik ini hingga ke akarnya. Warga berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan mereka.

Reporter: S. Eman