Cilegon, Lampung – Sebuah insiden mencurigakan terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, di mana sebuah bus antarprovinsi berlogo ALS (Antar Lintas Sumatera) diduga kuat terlibat dalam pengangkutan kendaraan roda dua (R2) ilegal. Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media mengindikasikan bahwa kendaraan-kendaraan R2 tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sumber-sumber di wilayah Banten mengungkapkan bahwa praktik semacam ini telah menjadi modus operandi yang melibatkan oknum-oknum tertentu di sekitar area pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni. Dugaan kolusi ini mencoreng citra penegakan hukum dan keamanan di wilayah tersebut.
Dalam upaya mengklarifikasi informasi yang beredar, awak media mencoba menghubungi Komandan Regu Polisi Militer (Dansup PM) Bakauheni melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Pada awalnya, Dansup PM mengklaim bahwa kasus tersebut telah ditangani dan diamankan oleh pihak Patroli Jalan Raya (PJR).
Namun, beberapa saat kemudian, ketika dihubungi kembali untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Dansup PM memberikan pernyataan yang berbeda. Ia mengakui adanya bus ALS yang membawa sejumlah kendaraan R2, tetapi mengklaim bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, STNK kendaraan-kendaraan tersebut dinyatakan lengkap. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan dan diamankan oleh pihak PJR Tol Lampung, dan pihaknya sedang dalam perjalanan menuju lokasi kejadian.
Hingga saat ini, tim media masih berupaya untuk mengonfirmasi informasi ini secara langsung kepada pihak PJR Lampung guna mendapatkan keterangan yang lebih akurat dan berimbang.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pelabuhan. Praktik pengangkutan kendaraan ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan kriminalitas yang lebih besar.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik serupa di sekitar mereka.















