Langsa Lama | Aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe (blj) aceh di kota langsa, mengecam keras kasus jinayat, yang sempat pernah terjadi tangkap lepas. Antara warga gampong langsa lama dan warga gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aktivis LSM BLJ Aceh, Mengecam Keras, Kasus Jinayat Yang Telah Tertangkap Lepas, Antara Warga Gampong Langsa Lama Dan Warga Gampong Baro.

Yang sempat di tahan, pada beberapa bulan lalu. Di kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) & wilayatul hisbah (w.h) di pemerintahan kota (pemko) langsa. Terlepasnya ke dua pelaku jinayat itu, telah melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 itu. Tanpa adanya menjalani hukuman cambuk secara hukum syariat islam dan juga tanpa ada menjalani kurungan secara aturan qanun aceh di daerah kota langsa.

Anehnya lagi, setelah kejadian tangkap lepasnya. Ke dua pelaku jinayat itu, terjadilah pencopotan plt kepala satuan (kasat) pol pp & wilayatul hisbah pemerintahan kota langsa. Yang sebelumnya juga, merangkap jabatan camat di kantor kecamatan langsa lama kota langsa-aceh. Namun, setelah copotnya plt kasat pol pp & w.h pemko langsa tersebut. Masuk lah pelaksana tugas (plt) kasat pol pp & w.h pemko langsa yang baru, dari pejabat camat di kecamatan langsa baro kota langsa-aceh. Yang di sebut-sebut pelaksana tugas (plt), dengan sapaan panggilan “Rizaldi”.

Ironisnya lagi, setelah menerima surat keterangan (SK) pelaksana tugas (plt) kasat pol pp & wilayatul hisbah kota langsa itu. “Rizaldi”, diduga kuat belum ada menindak lanjuti dalam kasus tersebut. Yang terlepasnya dari tangan wilayah hisbah kota langsa. Dengan dalil, adanya surat hasil mediasi gampong baro. Yang di lakukan oleh pihak para perangkat desa gampong baro, dengan modal dusta (modus)-nya itu. Berpura-pura lakukan mediasi gampong, yang ternyata terlepas dari tangan hukum kantor dinas sat-pol-pp & w.h pemko langsa. Dugaan kembali, adanya unsur bermain kartu joker dan as lekuk luit serta as bangong.

Sesuai data dokumen pada lembaran, yang sempat pernah di peroleh oleh wartawan media ini juga. Data dari dokumen berita acara mediasi gampong, dugaan dengan modus judul yang meyakinkan itu. Antara pihak kedua pelaku jinayat, masing-masingnya desa gampong langsa lama serta desa gampong baro. Dan juga di tanda tangani oleh pihak beberapa pejabat perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa itu, menyebutkan.

Berita acara mediasi, antara kedua belah pihak pelaku jinayat. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “agus tiar” (55) selaku pelaku jinayat laki-laki warga desa gampong baro, yang satunya lagi. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “armiati” (53) selaku pelaku jinayat perempuan warga desa gampong langsa lama, masih dalam satu kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.

Di dalam berita acara mediasi gampong, yang tertulis dalam dokumen tersebut. Pada poin nomor 3, pernikahan ini. Tidak di jadikan semerta-merta, untuk menghindar terlepas dari jeratan hukum. Yang berlaku/sesuai qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Melainkan jadi sebuah ikatan yang harmonis, dalam keluarga sampai akhir hayat. Dan di lanjuti, dengan tanda tangan masing-masing dari pihak perangkat desa gampong baro. Sebagai saksi dalam berita acara mediasi tersebut. 1, Drs. M, Nur. Sebagai ketua TPG gampong baro, 2. T, Ardiansyah. Sebagai anggota TPG gampong baro, 3. Junaidi, sebagai anggota TPG gampong baro. 4, Suhardi. Sebagai Pj geuchik gampong baro.

Namun, pantauan wartawan media ini juga. Bersama dengan pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Setelah usainya terlaksana berita acara mediasi tersebut, ke dua pelaku jinayat itu. Malah, tidak di kembalikan kepada pihak kantor dinas sat-pol-pp & wilayatul hisbah (w.h). Dan juga disinyalir pula, dengan modusnya di lakukan pihak empat (4) orang pejabat perangkat desa gampong baro. Ternyata, di mainkan untuk di lakukan pelepasan pihak kedua pelaku tersebut. Dan sampai sekarang ini juga, setelah tergantikan plt kasat pol pp & wilayatul hisbah. Dengan pejabat plt yang lama, yang disebut-sebut sapaan panggilan “Reza”. Kabarnya juga, rangkap jabatan camat di kantor kecamatan langsa lama, dengan pejabat yang baru. Plt kasat pol pp & wilayatul hisbah (w.h), yang disebut-sebut sapaan panggilan “rizaldi”. Yang juga rangkap jabatan, sebagai camat di kantor kecamatan langsa baro kota langsa.

Belum ada tindak lanjut, untuk melanjuti dalam perkara jinayat tangkap lepas kedua pelaku itu. Di kabarkan juga, pejabat baru plt kasat pol pp & wilayatul hisbah (w.h) kota langsa. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “rizaldi” itu, disinyalir tidak memiliki nyali untuk melakukan tindakan secara hukum syariat islam di kota langsa. Dikabarkan juga, dugaan penegakan syariat islam di tubuh plt kasat pol pp & wilayatul hisbah langsa itu. Yang di pimpin sekarang ini oleh “rizaldi” terkesan mandul, hanya topeng belaka saja.

Berlanjut juga, telah di.jabarkan dalam aturan yang telah ditetapkan qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Jika yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah, tetapi bukan pasangan sah (bukan suami-istri satu sama lain) : ➡️ Ya, hal itu termasuk dalam kategori khalwat/mesum.

Penjelasan : Dalam hukum adat Aceh dan Qanun Jinayat, khalwat berlaku untuk setiap laki-laki dan perempuan bukan mahram, tanpa memandang apakah mereka sudah menikah atau belum.

Artinya, suami orang lain dan istri orang lain yang berduaan di tempat tertutup tanpa keperluan yang dibenarkan tetap termasuk khalwat, bahkan dinilai lebih berat pelanggarannya secara moral dan adat.

📖 Dasar : Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat→ Pasal 23 ayat (1) : “Setiap orang yang dengan sengaja berdua-duaan (khalwat) dengan orang lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat, diancam dengan ‘uqubat ta’zir’”. Tidak ada pengecualian, apakah orang tersebut sudah menikah atau belum.

Berikut pada aturan yang selanjutnya, bila pelaku. Tidak kembali ke kantor dinas sat-pol-pp & wilayatul hisbah kota langsa, berakibatkan. Kedua pelaku jinayat itu, tidak kembali. Untuk menjalani hukuman jinayat (cambuk) pada qanun aceh nomor 6 tahun 2014, bisa di sebut-sebut. Sebagai, ikut serta membantu tahanan melarikan diri termasuk tindak pidana, dalam hukum indonesia. Berikut penjelasannya : — ⚖️ Dasar Hukum, Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) > (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda : 1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan, orang yang melakukan kejahatan atau yang di tuntut karena kejahatan ; 2. Barang siapa memberi pertolongan kepada orang yang ditahan, di tangkap atau di.penjarakan karena kejahatan, supaya melarikan diri. > (2) Jika yang ditolong adalah orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pelaku dapat dipidana paling lama 7 (tujuh) tahun. —💡 Unsur-Unsur Pasal, Untuk terbukti. Harus ada unsur berikut : 1, Adanya tahanan atau narapidana yang sah ditahan karena kejahatan. 2, Perbuatan membantu atau memberi pertolongan. Misalnya : Membuka kunci sel, Menyediakan kendaraan atau alat untuk kabur. Menyembunyikan tahanan setelah kabur, Memberi informasi atau uang untuk melarikan diri.

3, Adanya kesengajaan (niat sadar untuk membantu melarikan diri). — ⚠️ Catatan Tambahan, Jika pelakunya adalah petugas (misalnya sipir, polisi. Atau aparatur yang bertugas menjaga tahanan), maka dapat dikenai pasal tambahan seperti penyalah gunaan jabatan (Pasal 421 KUHP atau Pasal 426 KUHP). Dengan ancaman lebih berat, jika seseorang hanya di.paksa atau tidak tahu. Bahwa orang yang di.bantu adalah tahanan, unsur pidananya bisa tidak terpenuhi.

Pasal 221 KUHP = delik pokok (membantu tahanan melarikan diri), Pasal 55 KUHP = jika pelaku turut serta melakukan secara aktif. Pasal 56 KUHP = jika pelaku hanya membantu atau memberi fasilitas/ informasi, Maka bisa dirumuskan : 👉 “Tersangka diduga melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo, Pasal 56 KUHP”, artinya ia membantu terjadinya perbuatan melarikan diri.

Menurut oleh bung “zulfadli s sos i mm” itu, yang juga dirinya sebagai aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Juga sangat mengecam, dari kinerja pejabat plt kasat pol pp dan w.h yang baru di angkat kemarin oleh wali kota langsa bapak Jefri Santana S Putra SE tersebut.

Di sisi lainnya juga, aktivis LSM bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Atas kejadian itu pula, maka bung “zul” pun langsung melakukan angkat bicara. Terkait adanya pelaku jinayat/mesum di kota langsa, yang di lepaskan tanpa ada hukuman dari penegak hukum syariat islam alias hukuman cambuk.

Bung “zulfadli” tersebut, juga meminta kepada bapak wali kota langsa. Selaku kepala daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas secara hukum syariat islam yang ada di aceh kota serambi mekah ini. “Tolong, indahkan dan dukungannya. Tentang hukum syariat islam di aceh. Salah satunya di daerah kota langsa, karena. Lahirnya syariat islam di aceh kota langsa tersebut, bukan maunya kita. Tetapi sudah ada dari dulunya semasa aceh ini berdiri, dan saya meminta tolong kepada ulama se-aceh. Dan juga bersama wali nanggroe, tolong di pantau. Siapa saja kepala daerah, yang tidak mendukung syariat islam di aceh-kota langsa. Maka tolong di tegur, agar syariat Islam di aceh-langsa ini. Memang benar-benar tegak dan bersih dari tekanan politik, tanpa ada kebijakan yang menguntungkan buat golongan tertentu”. Ujarnya, bung “zul” dia paparkan. Kepada wartawan media ini, serta dengan tegasnya. Kemarin, rabu 29/10/2025 sekitar pukul.20.54.wib.

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Reporter: Pewarta