Mempawah, Kalbar – 15 Nobember 2024
Kasus dugaan korupsi penjualan aset daerah berupa kayu belian bekas bongkaran dermaga di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, mendapatkan sorotan tajam dari DPP LSM MAUNG. LSM yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi ini mendesak Kejari Mempawah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Aspek Hukum dan Undang-Undang yang Relevan:
Parlindungan Sianipar, Juru bicara DPP MAUNG, menyatakan bahwa kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
– Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
– Pasal 3, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
– Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan aset negara/daerah, termasuk penjualan, yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme lelang.
“Kami menuntut adanya transparansi dalam proses penyidikan dan penanganan kasus ini, agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus dan memastikan keadilan ditegakkan.” Tegas Parlindungan. Sabtu (15/11/25).
LSM MAUNG juga menyoroti beberapa poin penting dalam kasus ini:
– Dugaan Penjualan Aset Tanpa Lelang: Penjualan kayu belian bekas bongkaran dermaga yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang sah, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas.
– Klarifikasi Pejabat Dishub: Pemanggilan dua pejabat Dishub Kalbar, yaitu NT (Kasubag Keuangan) dan ATS (Bagian Keuangan dan Aset), oleh Kejari Mempawah menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap serius.
– Pentingnya Prosedur yang Benar: Meskipun Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Antonius Rawing, mengklaim bahwa penjualan kayu bekas bongkaran dermaga sudah dilakukan sesuai prosedur, LSM Maung menekankan pentingnya pembuktian klaim tersebut secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan LSM MAUNG:
1. Usut Tuntas: Meminta Kejari Mempawah untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, serta mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mungkin menerima keuntungan dari penjualan aset negara secara tidak sah.
2. Transparansi: Menuntut adanya transparansi dalam proses penyidikan dan penanganan kasus ini, agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus dan memastikan keadilan ditegakkan.
3. Evaluasi Internal: Mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk melakukan evaluasi internal terhadap pengelolaan aset daerah, serta memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
LSM MAUNG berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara mendapatkan hukuman yang setimpal.
(TIM MAUNG)
















