Cilegon – Jabatan kepala sekolah yang dirangkap sangat tidak efektif dan tidak bisa maksimal karena sebagai manajer yang mengelola sumber daya manusia (SDM) kepala sekolah harus berada di antara mereka para guru, tenaga kependidikan, dan siswa. Hal ini diungkapkan beberapa kepala sekolah yang saat ini ditugasi sebagai PLT di wilayah kota cilegon pada Rabu 09/10/2025.
Kami tim awak media menjumpai beberapa sekolah negeri baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang jabatan kepala sekolahnya dirangkap atau di-PLT oleh kepala sekolah lain yang masa PLT-nya sudah cukup lama sampai beberapa tahun.
Kepemimpinan pendidikan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi, mengkoordinir, dan menggerakkan orang-orang lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan agar dapat dicapai tujuan pendidikan atau sekolah secara efektif dan efisien.
Manajemen sekolah merupakan proses pemanfaatan seluruh sumber daya sekolah yang dilakukan melalui tindakan yang rasional dan sistematik (mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengerahan tindakan, dan pengendalian) untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien.
Kepempinan kepala sekolah yang kuat akan sangat berpengaruh pada terwujudnya sekolah yang efektif. Hal tersebut dikarenakan kepala sekolah merupakan salah satu figure (key person) dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah. Seorang PLT yang enggan disebutkan nama nya berpendapat, bahwa kepala sekolah sebagai manager di sekolah dituntut mengorganisir seluruh sumber daya sekolah menggunakan prinsip “TEAMWORK”, yang mengandung pengertian adanya rasa kebersamaan (Together), pandai merasakan (Empathy), saling membantu (Assist), saling penuh kedewasaan (Maturity), saling mematuhi (Willingness), saling teratur (Organization), saling menghormati (Respect), dan saling berbaik hati (Kindness).
Padahal kita tahu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengeluarkan Keputusan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 yang menetapkan batas waktu bagi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah dalam menjalankan jabatannya.
Dalam keputusan tersebut, masa jabatan Plt. ditetapkan selama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama, sehingga total waktu penugasan maksimal adalah enam bulan.
Bersifat mengikat, pelanggaran terhadap ketentuan ini, misalnya memperpanjang masa jabatan Plt. lebih dari enam bulan tanpa dasar hukum yang jelas, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Sejalan dengan aturan itu, pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan regulasi mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021.
Yang jadi pertanyaan publik mengapa kekosongan jabatan kepala sekolah yang sangat banyak tersebut tidak segera diisi?, Mengingat hal ini akan mempengaruhi atau berdampak pada kinerja guru dan tenaga kependidikan, yang akhirnya berdampak pada kualitas proses, prestasi, dan mutu lulusan,
khususnya sekolah negeri memiliki kepemimpinan pendidikan yang efektif dan kepemimpinan kepala sekolah yang kuat sehingga kualitas proses dan prestasi serta mutu lulusan bisa terjaga dengan baik. Mohon pejabat terkait yang memiliki kewenangan segera mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong atau yang saat ini sedang menjabat PLT.