kabarbahri|| Bogor
Regulasi pemangkasan Anggaran di Indonesia saat ini mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang menginstruksikan efisiensi belanja
Dalam APBN dan APBD 2025 untuk mendukung prioritas presiden dan proyek strategis. Pemangkasan fokus pada pos-pos seperti perjalanan dinas, rapat dan seminar, kegiatan seremonial, serta peralatan dan mesin, dengan tujuan menjaga stabilitas anggaran dan efisiensi pengeluaran negara.Kamis (10/9/2025)
Tujuan tersebut sudah jelas untuk
Meningkatkan efisiensi pengeluaran, mencegah pemborosan, mendukung proyek prioritas presiden, dan menjaga kesehatan fiskal negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Dikutip dari LKPP Kabupaten Bogor tahun Anggaran 2025 Dokumem pelaksanaam Anggaran ( DPA) dinas Sosial (dinsos) kabupaten Bogor Jawa Barat tahun anggaran 2025 tercatat angka angkanya cukup Signifikan.
terutama yang masuk dalam katagori pemangkasan di pos pos anggaran tertentu hingga mencapai 90%, merujuk regulasi Inpres nomor 1 dan pNasional mentri keuangan (PMK) nomor 56 tahun 2025 yang telah di berlakukam secara nasional
Dinas Sosial kabupaten Bogor di nilai me mark upp anggaran dalam pos pos bidang yang di anggap kurang prioritas, Makan minim rapat, yang pencairan bulan januari sebesar Rp. 1 246 725 000,_ satu milyar dua ratus emoat piluh enam juta tujuh ratus duanpuluhnlima ribu rupiah,
Semntara di bulam february tahun 2025 pencairan kembali anggaran makan minum rapat sekitar Rp. 32 juta rupiah, belum anggaran rapat dan kegiatan di luar pencairanya masih di bulan januari dan februari berkisar Rp. 160 juta rupiah,
Serapan anggaran yang di nilai pemborosan dan tidak efekrif dan tidak efisien, wajib di pertanggung jawabkan hasil dan kualitas kegiatan yang di capai, apalagi jumlah serapanya di anggap bertentangan dengan instruksi presiden nomor 1 dan PMK momor 56 tahun 2025
“yang mengatur tentang biyaya pemangkasan anggaran, yang sudah di berlakulan sejak tanggal 22 Januari tahun 2025, yang bertujuan untuk melakukan efisiensi belanja pada APBN dan APBD 2025,
(Rom)