KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang — Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran kedua kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/9/2025). Teguran ini merupakan kelanjutan dari permintaan klarifikasi terkait dugaan praktik mafia tanah serta indikasi kuat maladministrasi yang diduga merugikan hak masyarakat atas kepastian hukum dan pelayanan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPK GN-PK Tangerang Layangkan Teguran Kedua ke BPN, Desak Klarifikasi Dugaan Mafia Tanah

Surat bernomor 045/DPK-GN-PK/TNG/IX/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat klarifikasi resmi yang telah dikirimkan sebelumnya pada tanggal 29 Agustus 2025. Namun, hingga kini, BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi, melewati batas waktu 14 hari kerja sebagaimana lazimnya prosedur pelayanan publik.

Ketua DPK GN-PK Kabupaten Tangerang, Benni Suroso, menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap pasif BPN yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sikap diam BPN ini bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap etika pelayanan publik, tetapi sudah mengarah pada dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut. Hal ini tentu mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel,” tegas Benni.

GN-PK Kabupaten Tangerang secara tegas memberikan tenggat waktu 7 hari kerja sejak surat teguran kedua dikirimkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan resmi dari pihak BPN, GN-PK menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif lebih lanjut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak direspons, kami akan meneruskan laporan ini ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Ombudsman Republik Indonesia, DPRD Kabupaten Tangerang, hingga aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut integritas negara dalam menjalankan reforma agraria dan pemberantasan mafia tanah sebagaimana diamanatkan Presiden,” ujar Benni menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 secara eksplisit memerintahkan seluruh instansi terkait untuk mempercepat implementasi reforma agraria dan secara serius memberantas praktik mafia tanah. Dalam konteks tersebut, peran aktif BPN sebagai lembaga teknis sangatlah krusial.

GN-PK pun mengingatkan bahwa keberpihakan pada keadilan agraria tidak boleh berhenti pada tataran wacana dan regulasi semata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang berpihak pada rakyat kecil dan kepentingan hukum.

“Kami berharap BPN Kabupaten Tangerang tidak bersembunyi di balik birokrasi yang berbelit, melainkan berdiri di garis depan sebagai pelayan publik yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” tutup Benni.

DPK GN-PK Tangerang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah dan keadilan hukum tidak dikangkangi oleh segelintir oknum yang bermain dalam bayang-bayang mafia pertanahan.

Reporter: S. Eman