JEMBER – kabarbahri.co.id ll Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. Sebuah mobil pick up bernopol N 8284 YC, yang dimodifikasi khusus untuk melangsir solar, tertangkap kamera awak media saat tengah mengisi bahan bakar di SPBU 54.681.15, Jalan Puger, Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Selasa (23/9/2025).
Temuan itu bermula ketika tim media hendak mengisi BBM di SPBU setempat. Melihat mobil yang sudah jelas dipasangi tandon tambahan yang ditutupi terpal tetapi tetap saja dilayani pengisian solar oleh petugas SPBU. Padahal, praktik semacam ini jelas-jelas dilarang undang-undang.
“Mobil itu jelas bukan kendaraan biasa. Sudah dimodifikasi khusus untuk menampung solar lebih banyak. Tapi tetap saja dilayani,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.
Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan hingga penimbunan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana serius dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana diperkuat melalui UU Cipta Kerja.
Selain melanggar hukum, mobil pelangsir solar juga sangat berbahaya. Tandon tambahan non-standar Yang ditutupi terpal rawan akan bahaya kebakaran akibat korsleting atau percikan api, serta berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Praktik pelangsiran ini diduga kuat sebagai modus lama jaringan mafia BBM yang mengais keuntungan dengan merugikan negara sekaligus menghalangi hak masyarakat kecil untuk menikmati BBM bersubsidi.
Tim awak media dan LSM yang berkomitmen akan melaporkan kasus ini ke Polres Jember, bahkan ke Polda Jawa Timur bila diperlukan. Publik berharap aparat penegak hukum tidak lagi tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas agar praktik mafia solar di Jember benar-benar diberantas.(Red/Tim)