Cilegon – kabarbahri.co.id

Scroll Untuk Lanjut Membaca
HOBERTO DAN AKTIVITAS ARUN MENDORONG APH SEGERA LAKUKAN PENYIDIKAN PROYEK RSUD CILEGON TAHAP II

Dugaan kejanggalan mencuat dalam proyek Pembangunan gedung medical center tahap 2 RSUD KOTA CILEGON. Intertigas lapangan tim ARUN kota Cilegon. Menemukan adanya perbedaan signifikan antara data resmi di layanan pengadaan secara Elektronik( LPSE) Kota Cilegon dengan informasi proyek( PIP) yang terpasang di lokasi pembangunan

Dalam situs resmi LPSE Kota Cilegon, tercatat proyek dengan rincian sebagai berikut:

Nama Tender: Pembangunan Gedung medical center Tahap 2

Instansi: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon

Jenis Pengadaan: Pekerjaan konstruksi

Pagu anggaran: Rp.28.057.760.595,00

HPS( Harga Perkiraan Sendiri): Rp. 28.057.713.238,54

Pemenang Tender: PT. Wirabaya Nusantara Permai

Alamat Perusahaan: Jl. Manggala Raya No.80, Makassar, Sulawesi Selatan

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2023

Nama Paket: Pembangunan Gedung medical center tahap 2 RSUD Kota Cilegon

Lokasi: Jl. Kapten Pierre Tendean KM. 03, Kota Cilegon

Nomor Kontrak: 000.3.1/263/SP/PPK/RSUD/2025, tanggal 22 September 2025

Nilai Kontrak: Rp.26.617.949.295,22 (termasuk PPN)

Sumber Dana: DAU Tahun Anggaran 2025

Jangka waktu: 99 Hari Kalender

Kontraktor Pelaksana: PT. Satria – Ciremai KSO

Konsultan Supervisi: PT. Rama Prima Persada

Perbedaan tahun anggaran, sumber dana nilai kontrak, hingga nama perusahaan pemenang tender ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akurasi informasi publik dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

ARUN Kota Cilegon. Hoberto menilai ketidaksesuaian antara dokumen LPSE dan papan proyek bukan hal sepele.

“Ini bukan kesalahan teknis. Ada indikasi ketidakteraturan dalam pelaksanaan proyek. Aparat penegak hukum harus segera memeriksa kejanggalan ini. Jangan sampai ada permainan dalam proyek besar yang menggunakan uang rakyat,” tegas Hoberto

Sementara itu, sesuai laporan masalah dari masyarakat kota Cilegon. Gimana hasil kelanjutannya!

“APH jangan ‘masuk angin’. Kalau mau tangani, harus serius. Ini menyangkut uang rakyat dan akuntabilitas publik. Kalau data LPSE berbeda dengan papan proyek, maka patut dicurigai ada masalah dalam proses pengadaan,” tegas Hoberto

Keduanya mendesak agar Polres Cilegon, Inspektorat dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan melakukan audit terbuka terhadap proyek tersebut.

ARUN Kota Cilegon telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya:

Direktur utama RSUD Cilegon, dr. Lendi

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Cilegon, Romi

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa (Barjas) Pemkot Cilegon, Samwage

Namun hingga seluruh pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi, Nomor telepon dan WhatsApp yang dihubungi redaksi juga tidak aktif.

Redaksi mengajukan beberapa pertanyaan penting, di antaranya:

Mengapa pemenang tender di LPSE berbeda dengan yang tertulis di papan proyek?

Mengapa nilai kontrak dan sumber dana tidak sama?

Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan isi papan proyek tersebut?

Berapa nilai kontrak yang sah secara hukum dalam dokumen resmi pengadaan?

Hingga kini, belum ada klarifikasi yang diterima

Lebih lanjut, Kimung menilai, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Papan Informasi Proyek, setiap proyek pemerintah wajib menyajikan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi publik.

“Papan proyek itu bukan hiasan. Itu bukti transparansi penggunaan uang negara. Kalau data di papan berbeda dengan dokumen resmi, itu bisa dikategorikan maladministrasi atau bahkan pelanggaran etik dan hukum, ” ujar Kimung menegaskan.

Proyek Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Kota Cilegon yang saat ini masih berlangsung di Jl. Kapten Pierre Tendean KM. 03, menjadi sorotan publik dan masyarakat.

(Tim Arun)

Reporter: Pewarta