Jombang, 2 Desember 2025 — kabarbahri.co.id ll Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Tim investigasi LSM bersama awak media menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengurasan solar subsidi yang diduga terjadi secara terorganisir di SPBU 54.614.01 Kalipuri, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jejak Mafia Solar Subsidi di Jombang: Armada Khusus, Pengawas SPBU, dan Komisi Gelap Rp 350 Ribu per Ton

 

Temuan ini berangkat dari laporan warga yang melihat pergerakan janggal beberapa kendaraan pada jam-jam tertentu. Pola aktivitas tersebut konsisten, teratur, dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi.

 

*Aktivitas Ilegal Diduga Berlangsung 4 Bulan: Armada, Pelaku, dan Waktu Sama*

 

Seorang pedagang yang setiap hari beraktivitas di area SPBU memberi keterangan penting. Ia menyebut bahwa praktik tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan, menggunakan armada dan pelaku yang sama.

 

Empat armada yang disebut rutin melakukan pengurasan :

 

– 2 unit Isuzu Panther

– 2 unit truk komersial

 

BBM dipindahkan menggunakan jerigen, lalu dibawa keluar SPBU oleh para pelaku.

 

Dimas Enggal Diduga Koordinator, Pengawas SPBU Bernama Harianto Disebut Mengamankan

 

Saksi lapangan menyebut nama Dimas Enggal sebagai pihak yang mengkoordinasikan pengurasan solar.

Sementara itu, Harianto, yang disebut sebagai pengawas SPBU, diduga menjadi pihak yang “mengamankan” kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan mulus tanpa hambatan.

 

Modus ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa peran oknum internal.

 

*Skema Kejahatan: 1 Ton per Pengurasan, Komisi Gelap Rp 350 Ribu*

 

Informasi lapangan menyebut bahwa dalam setiap pengurasan, volume solar subsidi mencapai sekitar 1 ton. Dari setiap pengambilan, oknum yang terlibat diduga mendapatkan komisi Rp 350.000 per siklus.

 

Pola ini menunjukkan adanya rangkaian kerja terstruktur ala mafia kecil yang memanfaatkan celah pengawasan distribusi BBM.

 

Dasar Hukum: Masuk Kategori Kejahatan Migas

 

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas – Pasal 55

 

Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

2. Perpres 191 Tahun 2014

 

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain:

 

Pengambilan solar subsidi menggunakan kendaraan yang tidak berhak

 

Penggunaan jerigen tanpa rekomendasi

 

Dugaan pemberian akses oleh oknum internal SPBU

 

3. Pasal 55–56 KUHP: Penyertaan Tindak Pidana

 

Jika oknum pengawas SPBU terbukti mengetahui atau membiarkan, ia dapat dikategorikan sebagai turut serta.

 

4. UU Perdagangan & Perlindungan Konsumen

 

Praktik ini merugikan negara dan masyarakat karena solar subsidi diperuntukkan bagi sektor prioritas.

 

Kesimpulan Investigasi : Indikasi Sindikat Kecil BBM Subsidi di Jombang Semakin Menguat

 

Investigasi di SPBU 54.614.01 Kalipuri menunjukkan adanya :

 

– Pola kerja terstruktur

– Armada tetap

– Modus jerigen dan pemindahan solar

– Dugaan keterlibatan oknum pengawas SPBU

 

*Bukti aktivitas berjalan berbulan-bulan*

 

LSM mendesak Polres Jombang dan Ditreskrimsus Polda Jatim segera melakukan penyelidikan tanpa kompromi, mengingat kerugian negara yang berpotensi sangat besar serta berlangsungnya praktik ini dalam waktu lama.(Red)

Reporter: By ENI