KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang – Menyikapi penolakan truk tanah oleh masyarakat Kecamatan Cisoka, sejumlah unsur pimpinan wilayah menggelar rapat koordinasi di aula Kecamatan Cisoka, yang diinisiasi oleh Camat Cisoka. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan, antara lain perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Danramil Cisoka, Kapolsek Cisoka, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa se-Kecamatan Cisoka, dan perwakilan Forum Cisoka Unggul Bersatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kabid Dishub Kabupaten Tangerang Hadiri Rapat Koordinasi di Kecamatan Cisoka Bahas Penolakan Truk Tanah

Dalam rapat yang berlangsung kondusif itu, Camat Cisoka menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menanggapi aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas truk tanah melintas di wilayah Cisoka, mengingat dampaknya terhadap keamanan dan kenyamanan warga.

Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang diambil pihak kecamatan dalam memfasilitasi dialog bersama.

“Terima kasih atas undangan dari Camat Cisoka. Kami dari Dinas Perhubungan sangat mendukung kegiatan ini karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Cisoka. Dengan adanya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 serta SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang telah diterbitkan, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan di lapangan,” ujar Sukri kepada awak media pada Jumat (7/11/2025).

Menanggapi sikap masyarakat yang menolak truk tanah melintas di wilayah tersebut, Sukri menyatakan dukungannya, namun juga menegaskan perlunya koordinasi lintas instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kami pada prinsipnya sangat mendukung aspirasi masyarakat. Namun, pelaksanaan di lapangan tentu harus disesuaikan dengan kewenangan dan aturan yang berlaku. Kami berharap pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Dishub, tetapi juga melibatkan Satpol PP dan pemerintah setempat sesuai dengan amanat Pasal 8 peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukri juga mengimbau para pengusaha tambang untuk mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap para pengusaha tambang dapat menyesuaikan kegiatan operasionalnya dengan aturan yang ada, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Perbup yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah konkret pemerintah kecamatan bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah Cisoka, sekaligus memastikan kebijakan transportasi dan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

 

Reporter: S. Eman