KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik tebusan dalam penanganan perkara narkoba di Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencuat ke ruang publik. Kasus yang disebut terjadi beberapa bulan lalu ini menimbulkan sorotan tajam karena dinilai mencoreng marwah penegakan hukum sekaligus meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, Minggu (17/01/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Dugaan Tebusan Narkoba di Polsek Pasar Kemis Terkuak. Nama Anggota hingga Eks Polisi Disebut, Korban Diduga Dijadikan “Barang Dagangan”

Seorang pria bernama Niko Demus Ginting diduga menjadi korban dalam praktik yang disebut-sebut sarat negosiasi uang tersebut. Dugaan ini diungkapkan oleh BL, rekan korban, yang mengaku menyaksikan langsung rangkaian peristiwa sejak penangkapan hingga pemindahan Niko ke sebuah yayasan rehabilitasi.

Menurut BL, Niko ditangkap pada Rabu pagi, 10 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Sindang Panong, Kecamatan Sindang Jaya. Saat itu, sebuah mobil Ayla putih berhenti dan beberapa pria yang mengaku sebagai anggota Polsek Pasar Kemis langsung membawa Niko.

BL menegaskan, proses penangkapan berlangsung tanpa penjelasan yang memadai.

“Tidak ada surat tugas yang ditunjukkan secara jelas. Niko langsung dibawa begitu saja. Sejak awal, cara penangkapannya sudah terasa janggal,” ujar BL.

Niko kemudian dibawa dan ditahan di Polsek Pasar Kemis. Namun, alih-alih berjalan sesuai prosedur hukum, BL menilai penanganan perkara justru berubah menjadi ruang negosiasi.

BL mengungkapkan, seorang penyidik Unit 2 Reskrim Polsek Pasar Kemis berinisial AF disebut menghubunginya dan menanyakan kesiapan dana dari pihak keluarga korban.

“Awalnya diminta Rp.50 juta, lalu diturunkan menjadi Rp.35 juta. Karena keluarga hanya sanggup Rp.15 juta, akhirnya Niko dipindahkan ke Yayasan Mentari Pagi,” jelas BL.

Tak hanya itu, BL juga menyebut nama inisial EI dan YD, yang diduga merupakan mantan anggota Polsek Pasar Kemis, sebagai pihak yang ikut berperan dalam komunikasi dan negosiasi terkait dugaan tebusan tersebut.

Ketika keluarga tak mampu memenuhi nominal yang diminta, Niko disebut “dilempar” ke Yayasan Mentari Pagi yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang.

Ironisnya, dugaan praktik uang tidak berhenti di tingkat kepolisian. Di yayasan rehabilitasi, keluarga kembali dihadapkan pada permintaan dana.

Seorang pria bernama DK_red, yang mengaku sebagai pengurus yayasan, disebut meminta Rp.20 juta agar Niko dapat dikeluarkan. Namun, keluarga kembali tak mampu dan hanya dapat mengumpulkan Rp.15 juta.

“Sangat disayangkan. Yayasan rehabilitasi seharusnya fokus pada pemulihan, bukan justru ikut menekan keluarga korban,” kata BL dengan nada kecewa.

Setelah keluar dari yayasan, Niko menceritakan bahwa ia tidak sendirian. Sekitar 20 orang lebih ditangkap dalam operasi yang sama. Dari jumlah tersebut, menurut pengakuannya, 5 hingga 6 orang dibebaskan setelah membayar sejumlah uang.

“Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi sudah seperti jual beli manusia. Korban narkoba dijadikan komoditas,” tegas BL.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Pasar Kemis melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi atas keterangan narasumber. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Sikap diam tersebut justru memperkuat pertanyaan publik dan menimbulkan dugaan bahwa kasus ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas dan sistematis.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru diduga memperdagangkan kebebasan seseorang dengan dalih proses hukum.

Kasus yang sempat terkubur dalam senyap itu kini kembali terbuka. Publik menilai, waktu yang berlalu tidak boleh menjadi alasan untuk mengubur kebenaran.

Publik menunggu langkah tegas dari Polresta kabupaten Tangerang hingga Polda Banten, untuk memastikan tidak ada lagi korban yang diperlakukan seperti barang dagangan oleh oknum-oknum aparat maupun pihak yayasan. (Red)

 

 

Reporter: S Eman