Kalbar — 09 Oktober 20

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LSM MAUNG: KEDEKATAN PETINGGI POLDA KALBAR DENGAN TERDUGA PELAKU TAMBANG ILEGAL LUKAI HATI MASYARAKAT KALBAR

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG)  menyampaikan keprihatinan mendalam terkait beredarnya video yang menampilkan petinggi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) merayakan kemenangan klub voli Bhayangkara Presisi bersama seorang individu berinisial AS, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kalbar. LSM MAUNG menilai, kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Polri terhadap reformasi internal dan penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan praktik pertambangan ilegal

Analisis dan Sorotan LSM MAUNG Berdasarkan Hukum

– Potensi Pelanggaran UU Minerba: LSM MAUNG  menyoroti bahwa aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindak pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyatakan, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Kehadiran AS dalam acara tersebut memicu kecurigaan adanya relasi yang tidak sehat antara aparat penegak hukum dan terduga pelaku kejahatan lingkungan.

– Potensi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri: LSM MAUNG juga menekankan potensi pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Interaksi antara petinggi Polri dan individu yang memiliki catatan atau reputasi buruk dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra institusi. Pasal-pasal terkait integritas dan netralitas anggota Polri perlu ditegakkan dalam kasus ini.

– Ancaman terhadap Reformasi Polri: LSM MAUNG mengingatkan bahwa kejadian ini dapat mencederai upaya reformasi Polri yang sedang berjalan. Kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin tergerus jika aparat penegak hukum justru terlihat dekat dengan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami sangat prihatin dengan situasi ini,” ujar M. Asmak Rohady juru bicara LSM MAUNG. “Kehadiran petinggi Polda Kalbar dalam acara yang sama dengan terduga pelaku tambang ilegal adalah preseden buruk. Ini mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat bahwa penegakan hukum bisa dikompromikan. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dalam penanganan kasus ini.

Tuntutan Konkret LSM MAUNG

 

1. Investigasi Mendalam dan Transparan: LSM MAUNG mendesak Kapolri untuk memerintahkan investigasi mendalam, independen, dan transparan terhadap dugaan kedekatan petinggi Polda Kalbar dengan AS. Hasil investigasi harus dipublikasikan kepada publik untuk memastikan akuntabilitas

2. Penerapan Sanksi Tegas: Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau kode etik, LSM MAUNG menuntut agar sanksi tegas dijatuhkan kepada oknum-oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu

3. Evaluasi Sistemik: LSM MAUNG mendorong dilakukannya evaluasi sistemik terhadap kinerja Polda Kalbar dalam penegakan hukum terkait pertambangan ilegal. Hal ini penting untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dan memperbaiki mekanisme pengawasan

4. Perlindungan terhadap Pembela Lingkungan: LSM MAUNG juga menyerukan perlindungan terhadap masyarakat sipil dan organisasi yang aktif mengadvokasi isu lingkungan dan melaporkan praktik pertambangan ilegal

LSM MAUNG menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan ragu untuk mengkritisi jika ada indikasi penyelewengan atau upaya untuk melindungi pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Asmak Rohady. LSM MAUNG juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan Kalimantan Bara

(LSM MAUNG)

Reporter: Reporter :