KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang — Pemandangan yang tidak layak menghiasi lingkungan Gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang, Banten. Tumpukan sampah bekas material bangunan dibiarkan berserakan di sejumlah sudut area gedung, tanpa ada penanganan konkret dari pihak berwenang. Kondisi ini tak hanya mencederai estetika fasilitas pemerintah, tetapi juga mencerminkan buruknya manajemen kebersihan oleh instansi terkait. Kamis, 11 September 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Provinsi Banten, Mansyur, angkat bicara menanggapi persoalan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengecam keras pembiaran sampah bangunan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan gedung pemerintahan tersebut.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Tidak semestinya lingkungan kantor pemerintahan, apalagi sekelas Dinas PU, dipenuhi tumpukan sampah seperti ini. Ini bukan hanya persoalan estetika, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kebersihan dan tata kelola lingkungan kerja,” tegas Mansyur.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi ke pejabat teknis yang bertanggung jawab, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kehadiran pejabat yang tidak berada di tempat saat dibutuhkan, menurutnya, menunjukkan sikap abai terhadap pengaduan publik.
“Saya sudah coba temui Kepala Dinas Bina Marga dan Perkim, namun keduanya tidak berada di lokasi. Ini memperlihatkan rendahnya respons terhadap laporan masyarakat,” jelasnya.
Mansyur menilai, ketidakseriusan dalam menangani sampah bangunan di lingkungan Dinas PU berpotensi menciptakan dampak negatif, bukan hanya terhadap kesehatan dan kenyamanan, tetapi juga terhadap citra pelayanan publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kami meminta dengan tegas kepada Bupati Tangerang untuk segera turun tangan. Jangan biarkan masalah yang tampaknya sepele ini terus dibiarkan hingga menjadi kebiasaan buruk yang membudaya,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagai institusi pemerintah yang seharusnya memberikan teladan, Dinas PU harus bertindak cepat dan bertanggung jawab. Ia pun menutup pernyataannya dengan desakan tegas agar pembersihan dilakukan segera dan menyeluruh.
“Jika tidak segera dibersihkan, maka jangan salahkan publik bila menganggap pelayanan dan kepedulian terhadap lingkungan hanya sekadar jargon tanpa implementasi,” pungkasnya.